Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Dpu 1.TRI EKAWATI KAHARUDDIN
2.EKA DILI SATRIYANI
ARDIANSYAH ALIAS SEPOJE Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI EKAWATI KAHARUDDIN
2EKA DILI SATRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YANI, S.H., DkkTRI EKAWATI KAHARUDDIN
2AHMAD YANI, S.H., DkkEKA DILI SATRIYANI
Tergugat
NoNama
1ARDIANSYAH ALIAS SEPOJE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHTAR, S.H, DkARDIANSYAH ALIAS SEPOJE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, Objek sengketa berupa:
    1. Sebidang tanah Tambak, berdasarkan SHM No. 402/Desa Kwangko, Surat Ukur Tanggal 28 Mei 2002 No. 60/Kwangko/2002 atas nama KAHARUDDIN, dengan luas : 20.000 M2, yang diterbitkan tanggal 3 Oktober 2002, berlokasi di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu – NTB, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Laut

Sebelah Timur: Jalan

Sebelah Selatan: Jalan Ekonomi;

Sebelah Barat: Tambak milik Kaharudin

  1. Sebidang tanah Tambak, berdasarkan SHM No. 345/Desa Kwangko atas nama KAHARUDDIN, Gambar Situasi Tanggal 1-9-1995 No. 481/1995, dengan luas : 20.000 M2, Yang diterbitkan Tanggal 25 Maret 1996, berlokasi di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu – NTB, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Tanah Negara;

Sebelah Timur: Tanah Negara;

Sebelah Selatan: Sungai;

Sebelah Barat: Tanah Negara

  1. Sebidang tanah Tambak, berdasarkan SHM No. 364/Desa Kwangko atas nama KAHARUDIN, Surat Ukur Tanggal 7-8-1999 No. 18/Kwangko/1999, dengan luas : 20.000 M2, yang diterbitkan Tanggal 20 Januari 2000, berlokasi di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu – NTB, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Laut

Sebelah Timur: Tanah Kaharudin;

Sebelah Selatan: Jalan;

Sebelah Barat: Saluran;

  1. Sebidang tanah Tambak, berdasarkan SHM No. 365/Desa Kwangko, Surat Ukur Tanggal 7-8-1999 No. 19/Kwangko/1999 atas nama KAHARUDIN, dengan luas : 20.000 M2, yang diterbitkan Tanggal 20 Januari 2000 yang berlokasi di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu – NTB, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Laut

Sebelah Timur: Saluran;

Sebelah Selatan: Tanah Negara dan Tambak milik Kaharudin;

Sebelah Barat: Tanah Negara

Adalah milik alm. Kaharudin Ase alias Kaharudin alias Kaharuddin;

  1. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat yang secara sepihak dan terang-terangan menguasai Objek sengketa sejak tanggal 21 Mei 2021, tanpa persetujuan dari Kaharudin Ase alias Kaharudin alias Kaharuddin sebagai pemilik sah keempat Objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum;
  1. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat yang tetap tidak mau keluar dari Objek sengketa, meskipun telah dipidana dan dilakukan peneguran berulang kali oleh Kaharudin Ase alias Kaharudin alias Kaharuddin, merupakan perbuatan melawan hukum;
  1. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat yang bersikeras tidak mau keluar dari keempat Objek sengketa, bahkan Tergugat secara nyata menebar bibit anakan udang dan bandeng di dalam tambak/keempat Objek sengketa, padahal diketahui Objek sengketa Milik Kaharudin Ase alias Kaharudin alias Kaharuddin, merupakan perbuatan melawan hukum;
  1. Menyatakan hukum, Kaharudin Ase alias Kaharudin alias Kaharuddin meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2024;
  1. Menyatakan hukum, Para Penggugat adalah ahli waris/keturunan alm. Kaharudin Ase alias Kaharudin alias Kaharuddin, yang memiliki hak untuk menggugat;
  1. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat yang mengaku memiliki Objek sengketa, dengan memanfaatkan keadaan meninggalnya Kaharudin Ase alias Kaharudin alias Kaharuddin, merupakan Perbuatan melawan Hukum;
  1. Menyatakan hukum, tindakan tergugat yang menguasai Objek sengketa, telah nyata merugikan Para Penggugat, karena tidak bisa mengelola Objek sengketa, untuk itu tindakan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian Moril kepada Para Pengugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  1. Menyatakan hukum, dikarenakan keempat Objek sengketa tetap dikuasai oleh Tergugat secara tidak sah dan melawan hukum, maka segala bentuk surat-surat yang timbul yang di miliki oleh Tergugat, baik berupa hibah, Surat jual beli maupun Surat perjanjian jual beli, akta jual beli, surat keterangan bagi waris, Sporadik, SPPT, surat gadai, Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Bangunan dan atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindahtangankan hak atas Objek sengketa adalah tidak sah dan dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis / tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak memiliki nilai pembuktian;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, dihukum untuk menyerahkan Objek sengketa I, Objek sengketa II, Objek sengketa III, dan Objek sengketa IV, kepada Para Penggugat secara utuh seperti sediakala beserta segala jenis tanaman yang ada di dalamnya tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
  1. Menyatakan hukum, putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain dari Tergugat (uitvoerbaar bij Vooraad);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Para Penggugat atas Objek sengketa;
  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak