| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kwitansi/perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Kwitansi hutang
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua puluh Delapan Juta Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua puluh Delapan Juta Ribu Rupiah)
- Menyatakan sertifikat hak milik (SHM) diantaranya SHM nomor : 2094 atas nama Ardyansyah 05 Agustus 2019, SHM Nomor : 394 H Karim Abukalisom tanggal 30 Oktober 1987 untuk di sita dan di lelang melalui KPKNL Bima.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
- Membebankan Biaya Perkara yang timbul kepada Pihak TERGUGAT
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |