Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Dpu IFFAH VARYATI HAERUNISAH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IFFAH VARYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI DWI YUDHAYANA, S.HIFFAH VARYATI
Tergugat
NoNama
1HAERUNISAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH, S.H.M.H. DKKHAERUNISAH
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kwitansi/perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Kwitansi hutang
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar  Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar  Rp. 28.000.000,- (Dua puluh Delapan Juta Ribu Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar  Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua puluh Delapan Juta Ribu Rupiah)
  8. Menyatakan sertifikat hak milik (SHM) diantaranya SHM nomor : 2094 atas nama Ardyansyah 05 Agustus 2019, SHM Nomor : 394 H Karim Abukalisom tanggal 30 Oktober 1987 untuk di sita dan di lelang melalui KPKNL Bima.
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  11. Membebankan Biaya Perkara yang timbul kepada Pihak TERGUGAT

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak