Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Dpu RAMLI,S.H ILMANSYAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2815/X/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILMANSYAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALWI, S.HILMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada Sekitar bulan januari 2025 bertempat Di So Tonda Desa Mumbu Kecematan Woja Kabupaten Dompu, telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr. ILMANSYAH dengan cara menanam padi dan mengadaikan tanah tersebut milik dari Sdri. MISDAH tanpa seijin dari Sdri. MISDAH selaku pemilik sah dari tanah tersebut dan sekarang Sdr. ILMANSYAH masih menguasai tanah milik Sdri. MISDAH yang luas tanahnya lebih kurang sekitar 22.132 M2 (Dua Puluh Dua Ribuh Seratus Meter Tiga Puluh Dua Meter Persegi) dan Sdri. MISDAH sudah menegur Sdr. ILMANSYAH untuk tidak mengerjakan tanah milik Sdri. MISDAH tersebut akan tetapi Sdr. ILMANSYAH tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap menguasai tanah milik Sdri. MISDAH dan perbuatan yang dilakukan oleh saudara ILMANSYAH tersebut sudah pernah dilakukan persidangan di pengadilan negeri dompu pada hari kamis tanggal 22 agustus 2024 dengan Keputusan bahwa saudara ILMANSYAH Menyatakan Terdakwa Ilmansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai tanah tanpa Izin yang berhak” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ilmansyah Oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan, Menetapkan pidana tersebut tidak usaj dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan Suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhi:

 

     Bahwa tanah milik Sdri. MISDAH yang di serobot oleh ILMANSYAH tersebut merupakan tanah yang di beli dari Sdri. SITI HABIBAH (Alm) Pada Tahun 2009 dengan harga sekitar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan atas tanah yang berlokasi Di So Tonda Desa Mumbu Kecematan Woja Kabupaten Dompu tersebut sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 30 September 2013 atas nama pemegang hak MISDAH yang di terbitkan oleh BPN Kab. Dompu pada tanggal 30 September 2013 dengan luas tanah tersebut sesuai dengan surat ukur seluas 22.132 M2(Dua Puluh Dua Ribuh Seratus Meter Tiga Puluh Dua Meter Persegi) dan sertifikat tanah tersebut masih atas nama Sdri. MISDAH dan belum ada pemecehan sampai sekarang.

 

     Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian Sdri. MISDAH, selaku pemilik tanah tersebut melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh saudara ILMANSYAH dan sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh saudara ILMANSYAH tersebut sudah pernah dilakukan persidangan di pengadilan negeri dompu dengan Keputusan bahwa saudara ILMANSYAH terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang berhak, dan kemudian sekitar bulan januari 2025 saudara ILMANSYAH Kembali menguasai tanah milik saudari MISDAH tersebut dengan cara mengadaikan tanah tersebut kepada saudara H. SYAHLAN dan kemudian pada saat di lakukan pengecekan terhadap sertifikat dan objek tanah dan data-data yang ada di kantor BPN Kabupaten Dompu terdapat persesuain bahwa objek tanah sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 549, dengan luas 22.132 M2(Dua Puluh Dua Ribuh Seratus Meter Tiga Puluh Dua Meter Persegi) atas nama pemegang hak MISDAH dengan batas-batas sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat, dengan dasar penerbitan sertifikat akta jual beli.

 

    

 

Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi MISDAH, IDRIS, JUMRI, H. SYAHLAN dan keterangan saksi Ahli dari BPN Kab. Dompu Sdr. FUAD terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya