Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Dpu JUMADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMADIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula atas nama JUMADIN tempat/tanggal lahir Dompu, 12-01-1984 diganti menjadi atas nama M. JONI tempat/tanggal lahir  Dompu, 11-03-1980;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian nama Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi pemohon yang semula atas nama JUMADIN tempat/tanggal lahir Dompu, 12-01-1984 diganti menjadi atas nama M. JONI tempat/tanggal lahir  Dompu, 11-03-1980;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak