Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2026/PN Dpu ANDIKA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDIKA PRATAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula ANDIKA PRATAMA lahir di Dompu pada tanggal 26 Oktober 2006  menjadi ANDIKA SUKARDIN lahir di Tawau pada tanggal 29 Oktober 2006;
  3. Menetapkan Pemohon ANDIKA PRATAMA yang Lahir di Dompu, 26 Oktober 2006 dan ANDIKA SUKARDIN yang lahir di Tawau, 29 Oktober 2006 adalah  satu orang yang sama;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak