| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula ANDIKA PRATAMA lahir di Dompu pada tanggal 26 Oktober 2006 menjadi ANDIKA SUKARDIN lahir di Tawau pada tanggal 29 Oktober 2006;
- Menetapkan Pemohon ANDIKA PRATAMA yang Lahir di Dompu, 26 Oktober 2006 dan ANDIKA SUKARDIN yang lahir di Tawau, 29 Oktober 2006 adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|