Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Dpu EVI FUJI LESTARI 1.AKP RAMLI, SH
2.PDA MOH. IRFAN, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EVI FUJI LESTARI
Termohon
NoNama
1AKP RAMLI, SH
2PDA MOH. IRFAN, SH
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;----

2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : S. Tap/144/VI/RES.4/2025/Sat.Reskrim, tanggal 14 Juni 2025, diketahui melalui surat tembusan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor :B/1902/VI/RES.4.2/2025/Sat.Reskrim, tanggal 16 Juni 2025. Oleh, sebagaimana dugaan tindak pidana telah melanggar Pasal 45 ayat (4) jo, Pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE);-----------------------------

3. Menyatakan menurut hukum penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak didukung dengan 2 alat bukti permulaan dan cukup;-----

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap sprint penyidikan nomor : Sp. Sidik/59/II/Res.4.2/2025/sat Reskrim tanggal 26 Februari 2025;----------------------------------------------------------

5. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya