Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Dpu SAFIA ALIAS SAFIAH A. GANI 1.NAJIMAH
2.SURIANI
3.ALIKA
4.HAMDAN
5.AMIN RAIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFIA ALIAS SAFIAH A. GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ERHAM, S.H.,M.H.SAFIA ALIAS SAFIAH A. GANI
Tergugat
NoNama
1NAJIMAH
2SURIANI
3ALIKA
4HAMDAN
5AMIN RAIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IMRADIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima Tuntutan Provisi PENGGUGAT.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk dengan segera menghentikan segala perbuatan/tindakan PARA TERGUGAT yang melakukan aktifitas  diatas objek sengketa aquo;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah Tegalan/Pertanian, yang terletak di So Kili Mani RT 02 RW 01 Dusun Napa Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa Kab. Dompu – NTB, dengan luas ±13.500 M?2; (Lebih Kurang Tiga Belas Ribut Lima Ratus Meter Persegi), atas nama A. Gani (alm), yang diperoleh A. Gani dan Penggugat melalui cara tukar guling (ruislag) dengan Turut Tergugat Imradin pada tahun 1995, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara : Tanah milik Ahmat;
  • Sebelah timur : Tanah milik Hamisah dan Jairil;
  • Sebelah selatan : Tanah milik Salmawati;
  • Sebelah Barat : Tanah milik Gang;

Adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan hukum, penebusan gadai adat terhadap Objek Sengketa yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 31 Oktober 2011 yang dilakukan oleh Penggugat kepada Usman M. Taher, di hadapan Pemerintah Desa Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, adalah bentuk itikad baik Penggugat adalah sah menurut hukum;
  2. Menyatakan hukum, tindakan Para Tergugat yang mengklaim tanah obyek sengketa dengan cara melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum;  
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat, secara tanggung renteng;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.780.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), kepada Penggugat secara tanggung renteng;
  5. Menghukum Para Tergugat  unutuk membayar uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), perhari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, dihukum untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara utuh seperti sediakala beserta segala jenis tanaman yang ada di dalamnya tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
  7. Menyatakan hukum, putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij Vooraad);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  yang diletakkan oleh Penggugat atas Objek Sengketa;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak