| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pid.Pra/2025/PN Dpu | ANDI SUSANTO | 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resort Dompu. Cq Kasat Reskrim Polres Dompu 2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian dan rehabilitasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2025/PN Dpu | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Pemohon telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. 3. Memerintahkan Turut Termohon dalam hal ini adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan uang jaminan penangguhan sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah serta membayar KANTOR HUKUM APRYADIN & REKAN 31 kerugian immateril Pemohon sebesar Rp, 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total yang harus dibayarkan olehnya berjumlah Rp. 538.000.000,- (lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah). 4. Memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
