| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.C/2025/PN Dpu | RAMLI,S.H | MUHAMMAD KADAFI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.C/2025/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/2118/VII/RES.1.6/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD KADAFI pada hari senin tanggal 28 April tahun 2025, sekitar pukul 18.30 wita yang bertempat di gang depan rumah Sdri. SURYANTI yang beralamat di Dusun Saka Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah hukum pengadilan Negeri Dompu melakukan Penganiayaan Ringan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa, pada awalnya Terdakwa, Sdr. EDYANSYAH dan Sdr. SYAIFUL dari gunung dan hendak pulang kerumah Terdakwa di Dusun Ngeru Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan menggunakan SPM milik Sdr. EDYANSYAH, kemudian pada saat di gang atau tepatnya di depan rumah Sdri. SURYANTI tiba-tiba Sdr. MUHAMMAD KADAFI langsung mengayunkan tangannya dengan tujuan untuk memberhentikan Terdakwa bersama dua orang temannya yang Terdakwa gonceng tersebut, akan tetapi Terdakwa belum menghiraukannya, kemudian Terdakwa melanjutkan untuk pergi ke rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa, lalu Sdr. SYAIFUL turun dari motor, kemudian Terdakwa dengan Sdr. EDYANSYAH pergi menghampiri Sdr. MUHAMMAD KADAFI yang sedang berada di depan rumah Sdri. SURYANTI dengan tujuan untuk menanyakan terkait dengan mengapa Sdr. MUHAMMAD KADAFI hendak ingin memberhentikan Terdakwa, lalu sesampainya di depan rumah Sdri. SURYANTI, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. MUHAMMAD KADAFI, kemudian Sdr. MUHAMMAD KADAFI mengatakan bahwa ia kira Sdr. RISKI, kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “liat-liat dulu kalau mau berhentikan orang” kemudian Sdr. MUHAMMAD KADAFI menjawab dengan mengatakan “Terus kamu mau apa”, lalu Terdakwa menjawab lagi dengan mengatakan “Terus kamu mau apa juga” kemudian orang tua Sdr. MUHAMMAD KADAFI mengeluarkan kata yang tidak enak untuk Terdakwa dengar dengan sambil meludahi kearah bawah, kemudian akibat dari Terdakwa yang tidak menerima hal tersebut, Terdakwa langsung membalas dengan meludahi kearah tanah juga, akibat dari itu Sdr. MUHAMMAD KADAFI tidak menerimanya, kemudian Sdr. MUHAMMAD KADAFI langsung memukul Terdakwa dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dengan posisi tangan dalam keadaan mengepal sehingga mengenai bagian belakang kepala Terdakwa yang membuat kepala bagian belakang Terdakwa mengalami luka benjol, kemudian setelah itu akibat Terdakwa yang tidak menerimanya, lalu Terdakwa turun dari SPM tersebut, kemudian Terdakwa memberikan perlawanan kepada Sdr. MUHAMMAD KADAFI, kemudian setelah itu datang warga sekitar dan langsung melerainya, kemudian setelah dilerai oleh warga sekitar Terdakwa langsung menyalakan SPM yang Terdakwa bawa dan langsung pulang ke rumah miliknya. Adapun dalam kejadian tersebut mengakibatkan Saksi SATIAWAN mengalami luka sebagai berikut :
Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain : saksi SATIAWAN, EDYANSAH, SURYANTI dan keterangan saksi Ahli dari RSUD Kabupaten Dompu Sdr. Dr. AZRUL MUNGKAR terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUH-Pidana dan oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang guna
diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
