Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Dpu MASDIDIN, S.H. TURAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/72981/X/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASDIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

FITRIANI (korban) duduk mengobrol bersama dengan Sdri. MUSLIMAH (kakak kandung korban), Sdri. RATNA (ibu kandung korban) dan Sdri. YAYU PUTRI WULANDARI di ruang tamu rumah milik (korban) yang beralamatkan Di Dusun Pandai RT/RW : 007/000 Desa Jambu Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, yang mana dalam obrolan tersebut (korban) Sdri. MEGA FITRIANI menanyakan satu sama lain mengapa Sdri. EKA, Sdr. VIVI, Sdri. NOFI beserta Sdri. TURAYA mengatakan bahwa dirinya telah menyebarkan informasi yang tidak benar bahwa mereka memiliki banyak hutang. Kemudian tiba-tiba dari arah belakang rumah (korban) terdengar adanya suara Sdri. TURAYA dengan Nada Tinggi mengatakan “E LAKO NGGOMI DOHO MA NGGAHI BA NAHU MA MBOTO CONGGO” diartikan dalam bahasa indonesia “E ANJING KALIAN YANG NGOMONGIN SAYA BAHWA SAYA YANG BANYAK HUTANG” mendengar hal tersebut (korban) Sdri. MEGA FITRIANI bersama Sdri. MUSLIMAH pun keluar ke samping kanan rumahnya dan (korban) menjawab perkataan dari (Tersangka) Sdri. TURAYA “COU MA NGGAHI ITA RE MADA MA NUNTU RERO ITA MA MBOTO CONGGO” diartikan dalam bahasa Indonesia “SIAPA YANG MENGATAKAN KEPADA KAMU BAHWA SAYA YANG BILANG KE ORANG-ORANG KAMU BANYAK HUTANG” di jawab kembali oleh (Tersangka) Sdri. TURAYA “NGOAP LA EKA, DAn NOVI” diartikan dalam bahasa Indonesia “DI BERITAHU OLEH Sdri. EKA Dan NOVI”. kemudian (Korban) Sdri. MEGA FITRIANI dan Sdr. MUSLIMAH meminta kepada (Tersangka) Sdri. TURAYA untuk di panggilkan Sdri. EKA dan Sdri. NOVI untuk mengkonfirmasi terkait apa yang dikatakan oleh (Tersangka) Sdri. TURAYA tersebut. Namun (Tersangka) enggan untuk memanggil dan malah membicarakan hal lain kepada (Korban) Sdri. MEGA FITRIANI dan Sdri. MUSLIMAH, setelah itu (korban) Sdri. MEGA FITRIANI dan Sdri. MUSLIMAH mengeluarkan motornya dari rumah dan pergi menuju ke polres dompu untuk melaporkan kejadian tersebut. ---------------------------------

 

--- Bahwa berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain :

 

--- Bahwa terhadap terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana Penghinaan Ringan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUH-Pidana dan oleh karenannya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke pengadilan negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini : ------------------------------------------------

  1. Menyatakan terdakwa TURAYA terbukti bersalah secera sah dan meyakinkan melakuakn tindak pidana Penghinaan, Sebagaimana dimakdud dalam Pasal 315 KUH-Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa selama 14 (empat belas hari) bulan kurungan namun tidak dijalani (dengan percobaan selama 2 (dua) bulan. -----

Menghukum pula kepada terdakwa TURAYA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus). 

Pihak Dipublikasikan Ya