| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo; 3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I dan Termohon II dalam menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Tersangka Tersangka An. TATANG JOKO SATRIO dalam perkara Dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 50 Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum; 4. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 50 Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas nama Tersangka An. TATANG JOKO SATRIO sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 5. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka An. TATANG JOKO SATRIO dan atas penyitaan gedung milik Permohonan Praperadilan, hlm ( 11 ) tersangka yang beralamat di Dusun Madarutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu – NTB disertai juga dengan tidak dibolehkan segala aktivitas terhadap Gedung tersebut; 6. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penghentian penyidikan dan penuntutan yang telah dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dalam perkara ini adalah batal demi hukum; 7. Memerintahkan Termohon dan Termohon II untuk tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini; 8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon I dengan Termohon II. Atau : Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono) |