| Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa terdakwa, YADIN pada hari Senin, tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Lingkungan. Bali Barat, Kelurahan. Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang dimana di pinggir jalan yang beralamat Di lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika;
- Bahwa untuk menindak lanjuti kejadian tersebut pihak Kepolisian segera bergegas untuk melakukan penindakan, kemudian pada saat pihak Kepolisian lainya sampai di Lokasi tersebut pihak Kepolisian melihat 3 (tiga) orang sedang mengendarai sepeda motor yang mana berhasil pihak Kepolisian mengamankan 3 (tiga) orang tersebut yaitu terdakwa, saksi MISKAH dan saksi Dimas namun sebelum terdakwa diamankan terdakwa yang kaget langsung melempar sesuatu di samping sepeda motor yang terdakwa gunakan;
- Bahwa Selanjutnya Guna Mendukung pelaksanaan Tugas pihak Kepolisian memanggil 2 ( dua ) saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan badan dan tempat sekitaran terdakwa diamankan, Sebelum dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu Membacakan Surat perintah Tugas didepan Para Saksi, selanjutnya memperlihatkan kepada saksi bahwa anggota Kepolisian yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/ Tidak mengantongi apapun. Kemudian Sebelum dilakukan penggeledahan badan maupun Tempat sekitar terdakwa diamankan, pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa terkait barang yang dilempar, pihak Kepolisian memanggil terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut Dan disaksikan langsung oleh Saksi umum barang tersebut berupa 1 (Satu) klip gulung yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- Bahwa setelah pihak Kepolisian mengamankan 1 (Satu) klip gulung yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut pihak Kepolisian lanjut melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kuningan rokok di kantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai, 2 (dua) buah tabung kaca di kantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) buah sumbu di kantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai dan Uang sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong depan jaket yang terdakwa pakai kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Dompu guna melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu sabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa sedang duduk duduk di pinggir jalan Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima kemudia terdakwa melihat saksi MISKAN lewat mengendarai motor lalu terdakwa memanggilnya dan mengajaknya untuk pergi ke dompu setelah itu terdakwa dan saksi MISKAN pergi ke kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu untuk mengajak saksi DIMAS tetapi terdakwa tidak memberi tahu saksi MISKAN dan saksi DIMAS bahwa akan pergi membeli narkotika, lalu setelah itu terdakwa bersama saksi MISKAN dan saksi DIMAS pergi ke lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, setelah sampai disana saksi MISKAN dan saksi DIMAS menunggu di pinggir jalan dan terdakwa masuk ke salah satu gang yang beralamat di lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sesampainya di rumah Sdr. NUR (nama panggilan) terdakwa melihat ada Sdr. NUR (nama panggilan) dan Sdr. FEBI (nama panggilan), lalu terdakwa memberikan uang ke Sdr. FEBI (nama panggilan) setelah menunggu datanglah Sdr. NUR (nama panggilan) memberikan terdakwa narkotika, kemudian terdakwa keluar dari gang tersebut saat hendak kembali menuju rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Bima terdakwa bersama saksi MISKAN dan saksi DIMAS langsung diamankan oleh anggota kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan / Penyisihan Benda Sitaan / barang Bukti Nomor : SP. Sita/ 93.D / IX / RES.4.2 /2025/ Resnarkoba, tanggal 15 September 2025. Telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 3x5 cm yang memiliki berat kosong 0,23 (nol koma dua tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,42 (nol koma empat dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,23 (nol koma dua tiga) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Berdasarkan Surat permohonan Pemeriksaan Laboratorium sampel barang bukti Nomor : R / 282 / IX / RES.4.2 / 2025 /Resnarkoba, tanggal 15 September 2025, telah diterbitkan Hasil Pengujian Laboratoirum Obat dan Napza di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0700 tanggal 17 September 2025, menyatakan :
Bahwa 1 (satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari pejabat yang berwenang.
---- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------
Subsidiair
--------- Bahwa terdakwa, YADIN pada hari Senin, tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Lingkungan. Bali Barat, Kelurahan. Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang dimana di pinggir jalan yang beralamat Di lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika;
- Bahwa untuk menindak lanjuti kejadian tersebut pihak Kepolisian segera bergegas untuk melakukan penindakan, kemudian pada saat pihak Kepolisian lainya sampai di Lokasi tersebut pihak Kepolisian melihat 3 (tiga) orang sedang mengendarai sepeda motor yang mana berhasil pihak Kepolisian mengamankan 3 (tiga) orang tersebut yaitu terdakwa, saksi MISKAH dan saksi Dimas namun sebelum terdakwa diamankan terdakwa yang kaget langsung melempar sesuatu di samping sepeda motor yang terdakwa gunakan;
- Bahwa Selanjutnya Guna Mendukung pelaksanaan Tugas pihak Kepolisian memanggil 2 ( dua) saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan badan dan tempat sekitaran terdakwa diamankan, Sebelum dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu Membacakan Surat perintah Tugas didepan Para Saksi, selanjutnya memperlihatkan kepada saksi bahwa anggota Kepolisian yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/ Tidak mengantongi apapun. Kemudian Sebelum dilakukan penggeledahan badan maupun Tempat sekitar terdakwa diamankan, pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa terkait barang yang dilempar, pihak Kepolisian memanggil terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut Dan disaksikan langsung oleh Saksi umum barang tersebut berupa 1 (Satu) klip gulung yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- Bahwa setelah pihak Kepolisian mengamankan 1 (Satu) klip gulung yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut pihak Kepolisian lanjut melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kuningan rokok di kantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai, 2 (dua) buah tabung kaca di kantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) buah sumbu di kantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai dan Uang sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong depan jaket yang terdakwa pakai kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Dompu guna melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan / Penyisihan Benda Sitaan / barang Bukti Nomor : SP. Sita/ 93.D / IX / RES.4.2 /2025/ Resnarkoba, tanggal 15 September 2025. Telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 3x5 cm yang memiliki berat kosong 0,23 (nol koma dua tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,42 (nol koma empat dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,23 (nol koma dua tiga) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Berdasarkan Surat permohonan Pemeriksaan Laboratorium sampel barang bukti Nomor : R / 282 / IX / RES.4.2 / 2025 /Resnarkoba, tanggal 15 September 2025, telah diterbitkan Hasil Pengujian Laboratoirum Obat dan Napza di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0700 tanggal 17 September 2025, menyatakan :
Bahwa 1 (satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
---- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – undang No 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana -------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair
-------- Bahwa terdakwa, YADIN pada hari Senin, tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Lingkungan. Bali Barat, Kelurahan. Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dengan membuat alat hisap dari botol aqua kemudian ditutupannya diberikan lubang untuk memasukkan selang atau pipet, kemudian diujung selang tersebut diletakkan tabung kaca dan didalam tabung kaca tersebut diisikan narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa bakar sampai mengeluarkan asap lalu asap tersebut yang terdakwa hisap
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Berdasarkan Surat permohonan Pemeriksaan Laboratorium sampel barang bukti Nomor : R / 282 / IX / RES.4.2 / 2025 /Resnarkoba, tanggal 15 September 2025, telah diterbitkan Hasil Pengujian Laboratoirum Obat dan Napza di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0700 tanggal 17 September 2025, menyatakan :
Bahwa 1 (satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pemeriksaan urine terhadap terdakwa Berdasarkan Surat permohonan Pemeriksaan Urine Nomor : R /283 / IX / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, tanggal 15 September 2025, telah diterbitkan Laporan Hasil Uji ( LHU ) Pemeriksaan Narkoba oleh Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan kalibrasi dengan nomor dengan Nomor: NAR-R1.02041/LHU/`BLKPK/ 09 /2025, Tanggal 17 September 2025 atas nama Sdr. NURDIN Dengan hasil,parameter Methampetamin, Hasil Positif (+).
---- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
|