Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Dpu INDRIANI SETIAWATI AKRIAM, S.H. 1.ALAM NASRAN
2.ABDUL FATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/N.2.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI SETIAWATI AKRIAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAM NASRAN[Penahanan]
2ABDUL FATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I ALAM NASRAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL FATA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah saksi  AJAHAR yang beralamat di Dusun Kalate Rt 007 /Rw 003 Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakuan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil secara bersama-sama dan bersekutu”  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:    
-    Bahwa berawal pada tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa I melihat saksi AJAHAR meninggalkan rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor, sehingga timbul niat dari Terdakwa I untuk mengambil barang milik saksi AJAHAR setelah mengetahui rumah dari saksi AJAHAR kosong;    
-    Bahwa selanjitnya pada saat Terdakwa I sedang duduk bersama dengan Terdakwa II di sekitar rumah Terdakwa I. kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang di rumah saksi AJAHAR yang kemudian di setujui oleh Terdakwa II. Selanjuntnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi menuju rumah saksi AJAHAR dengan membawa 1 (satu) buah Tembilang tanpa ganggang milik Terdakwa I yang akan digunakan untuk membobol rumah. Sesampai di depan rumah saksi AJAHAR, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berjaga-jaga di depan rumah guna memantau situasi (lingkungan), sementara Terdakwa I masuk ke area rumah dengan mendorong pagar yang tidak terkunci, Terdakwa I kemudian menuju pintu belakang  rumah saksi AJAHAR yang dalam keadaan terkunci gembok. Lalu Terdakwa I merusak gembok tersebut dengan cara menyelipkan ujung tembilang ke sela-sela gembok dan menariknya dengan paksa hingga gembok rusak dan terbuka. Setelah berhasil Terdakwa I membuka pintu dan masuk ke area dapur lalu berjalan ke ruang tamu saksi AJAHAR dan mengambil 1 (satu) unit Televisi (TV) LED Merek Polytron warna hitam yang disimpan di atas meja kemudian Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) unit Televisi (TV) LED Merek Polytron warna hitam berjalan kembali menuju dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg dengan cara melepaskan regulator yang telah terpasang dengan tabung gas. Selanjutnya Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi AJAHAR dengan membawa 1 (satu) unit Televisi (TV) LED Merek Polytron warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg, dan 1 (satu) buah Tembilang tanpa ganggang. Kemudian Terdakwa I berjalan ke depan dimana tempat Terdakwa II menunggu, lalu Terdakwa I keluar dari gerbang rumah saksi AJAHAR dan menutup gerbang dengan cari menariknya, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk kembali ke tempat Terdakwa I dan Terdakwa II duduk bersama, lalu Terdakwa I pergi ke rumah sdr. SUPE (DPO) untuk menitipkan 1 (satu) unit Televisi (TV) LED Merek Polytron warna hitam dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg yang telah di ambil dari rumah saksi AJAHAR;    
-    Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Televisi (TV) LED Merek Polytron warna hitam dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi AJAHAR dan akibat dari perbuatan para terdakwa saksi AJAHAR mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000,- (satu  juta delapan ratus ribu rupiah).    
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.    
 

Pihak Dipublikasikan Ya