| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kisman Pangeran, S.H., Andry Meiyansyah, S.H., Alwi, S.H, dan Zulhijah Febriansyah, S.H.,M.H. | H. M. TAHIR TOHIR alias M. TAHER |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan hukum meletakan sita jaminan diatas tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan hukum surat keterangan jual beli tanah lahan tertanggal 29 Agustus 2003 antara Penggugat dengan H.MAS’UD H. ISMAIL sah menurut hukum ;
- Menetapkan hukum bahwa perjanjian pinjam garap tanah obyek sengketa antara penggugat dengan tergugat I adalah sah menurut hukum ;
- Menetapkan hukum sebidang tanah pertanian terdiri dari 30 petak dengan luas + 10.000 M2 (satu puluh ribu meter persegi), yang terletak So Ndano Sambi, Dusun Puncak, Desa Tanju, Kecamatan Mangglelewa, Kabupaten Dompu dengan batas-batas pada saat jual beli tanggal 29 Agustus 2003 sebagai berikut ;
- Utara : berbatasan dengan Tanah H. Muhammad ;
- Timur : berbatasan dengan Tanah Ibrahim Arifin/Yasin Sono ;
- Selatan : berbatasan dengan Tanah H. Ismail M. Saman ;
- Barat : berbatasan dengan Tanah Dija ;
Batas-batas tanah obyek sengketa saat ini berubah karena pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah sengketa berubah pemiliknya, sehingga batas-batas tanah sengketa saat ini adalah :
- Utara : berbatasan dengan Tanah Ahmad ;
- Timur : berbatasan dengan Tanah Ibrahim Arifin/Abadullah Ibrahim/Yasin Sono ;
- Selatan : berbatasan dengan Tanah H. Hamid H. Husen ;
- Barat : berbatasan dengan Tanah Dija ;
Adalah tanah hak milik penggugat ;
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat I yang awalnya meminta pinjam garap tanah obyek sengketa dari penggugat, tetapi oleh tergugat I digadai kepada tergugat II dan oleh tergugat II selanjutnya digadai kepada tergugat III tanpa hak dan tanpa izin penggugat adalah perbuatan ingkar janji ;
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat I yang telah menggadai tanah obyek sengketa kepada tergugat II dan perbuatan tergugat II yang menggadai tanah kepada tergugat III adalah perbuatan tanpa hak dan tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan batal dan tidak sah perjanjian gadai tanah obyek sengketa oleh tergugat I kepada tergugat II dan perbuatan tergugat II yang menggadai tanah obyek sengketa kepada tergugat III ;
- Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa terhitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk wajib tunduk dan taat menjalankan isi putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak patuh menjalankan isi putusan, wajib dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI) ;
- Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------------------- |