Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Dpu HANAFI Kepala Unit Pelayanan PPA Polres Dompu c.q Penyidik Unit Pelayanan PPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANAFI
Termohon
NoNama
1Kepala Unit Pelayanan PPA Polres Dompu c.q Penyidik Unit Pelayanan PPA
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya atau sebagian; 

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagal tersangka dengan dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Fisik Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyal kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya