Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Dpu YANRIK Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YANRIK
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;----

2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka TAP03/N.2.15/Fd.2/10/20234 tanggal 21 Oktober 2024, sebagaimana dugaan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------

3. Menyatakan menurut hukum penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup;-----------

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap penahanan Pemohon sesuai surat perintah Penahanan nomor : PRINT03/N.2.15/FD.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024;------------------------------

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;------------------------------------------

Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya