Dakwaan |
KESATU :
|
|
|
|
------Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN pada hari Jumat tanggal 24 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi RAHMAT HIDAYAT yang beralamat di Lingkungan Sawete Barar, RT. 009 RW. 004, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
-----Bahwa berawal ketika Terdakwa MOH. IKSAN yang saat itu hendak pergi kerumah teman terdakwa dengan berjalan kaki, dimana dalam perjalanan tersebut, Terdakwa MOH. IKSAN melewati rumah dari saksi RAHMAT HIDAYAT yang berada di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada saat melewati rumah saksi RAHMAT HIDAYAT tersebut, Terdakwa MOH. IKSAN berhenti sejenak didepan rumah saksi RAHMAT HIDAYAT untuk kencing. Setelah selesai kencing, Terdakwa MOH. IKSAN yang pada saat itu mendapati suasana disekitar dalam keadaan sepi kemudian muncul niat dari Terdakwa MOH. IKSAN untuk dapat masuk kedalam rumah dari saksi RAHMAT HIDAYAT. Kemudian Terdakwa berjalan kearah belakang rumah dari Saksi RAHMAY HIDAYAT dimana dibelakang rumah saksi RAHMAT HIDAYAT tersebut terdapat sebuah pintu. Kemudian setelah itu, Terdakwa mencoba untuk membuka pintu bagian belakang dari rumah saksi RAHMAT HIDAYAT. Dikarenakan kondisi pintu bagian belakang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, akhirnya Terdakwa MOH. IKSAN berhasil membuka pintu tersebut dan kemudian masuk kedalam rumah dari saksi RAHMAT HIDAYAT. Setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi RAHMAT HIDAYAT, kemudian Terdakwa MOH. IKSAN berjalan kearah meja makan, diatas meja makan tersebut Terdakwa MOH. IKSAN mendapati 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold yang pada saat itu sedang dicas diatas meja makan. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, melepaskan 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold dari kabel cas dan kemudian membawa 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa setelah Terdakwa MOH. IKSAN berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold tersebut kemudian Terdakwa MOH. IKSAN keluar melalui pintu belakang tempat Terdakwa MOH. IKSAN masuk sebelumnya dan bergegas pergi untuk kembali pulang kerumah Terdakwa . Kemudian pada keesokan harinya, Terdakwa MOH. IKSAN bertemu dengan Saksi FERI als OGUT didepan Masjid AL-IKHLAS Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada saat bertemu tersebut, Terdakwa MOH. IKSAN meminta kepada Saksi FERI als OGUT untuk menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold hasil Terdakwa mengambil dari rumah saksi RAHMAT HIDAYAT tersebut dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana sebelumya Terdakwa MOH. IKSAN mengatakan kepada saksi FERI als OGUT bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold adalah barang milik Terdakwa. Setelah itu,1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold dibawa oleh saksi FERI als OGUT dan kemudian Terdakwa MOH. IKSAN menunggu di depan Masjid AL-IKHLAS. Selang beberapa waktu, saksi FERI als OGUT berhasil menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold tersebut dan membawa uang dari penjualan 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold tersebut yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold tersebut Terdkawa MOH. IKSAN memberikan sejumlah kepada saksi FERI als OGUD uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa MOH. IKSAN. ----------
-------Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN tidak pernah meminta ijin sebelumnya kepada saksi RAHMAT HIDAYAT, dan saksi RAHMAT HIDAYAT tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa MOH. IKSAN untuk mengambil 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold milik saksi RAHMAT HIDAYAT yang berada didalam rumah saksi RAHMAT HIDAYAT. -------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa terhadap uang hasil penjualan 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold tersebut terdakwa MOH. IKSAN gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. IKSAN, saksi RAHMAT HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). -------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
|
|
------Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN pada hari Jumat tanggal 24 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi RAHMAT HIDAYAT yang beralamat di Lingkungan Sawete Barar, RT. 009 RW. 004, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
-----Bahwa berawal ketika Terdakwa MOH. IKSAN yang saat itu hendak pergi kerumah teman terdakwa dengan berjalan kaki, dimana dalam perjalanan tersebut, Terdakwa MOH. IKSAN melewati rumah dari saksi RAHMAT HIDAYAT yang berada di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada saat melewati rumah saksi RAHMAT HIDAYAT tersebut, Terdakwa MOH. IKSAN berhenti sejenak didepan rumah saksi RAHMAT HIDAYAT untuk kencing. Setelah selesai kencing, Terdakwa MOH. IKSAN yang pada saat itu mendapati suasana disekitar dalam keadaan sepi kemudian muncul niat dari Terdakwa MOH. IKSAN untuk dapat masuk kedalam rumah dari saksi RAHMAT HIDAYAT. Kemudian Terdakwa berjalan kearah belakang rumah dari Saksi RAHMAY HIDAYAT dimana dibelakang rumah saksi RAHMAT HIDAYAT tersebut terdapat sebuah pintu. Kemudian setelah itu, Terdakwa mencoba untuk membuka pintu bagian belakang dari rumah saksi RAHMAT HIDAYAT. Dikarenakan kondisi pintu bagian belakang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, akhirnya Terdakwa MOH. IKSAN berhasil membuka pintu tersebut dan kemudian masuk kedalam rumah dari saksi RAHMAT HIDAYAT. Setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi RAHMAT HIDAYAT, kemudian Terdakwa MOH. IKSAN berjalan kearah meja makan, diatas meja makan tersebut Terdakwa MOH. IKSAN mendapati 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold yang pada saat itu sedang dicas diatas meja makan. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, melepaskan 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold dari kabel cas dan kemudian membawa 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahawa setelah Terdakwa MOH. IKSAN berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold tersebut kemudian Terdakwa MOH. IKSAN keluar melalui pintu belakang tempat Terdakwa MOH. IKSAN masuk sebelumnya dan bergegas pergi untuk kembali pulang kerumah Terdakwa . Kemudian pada keesokan harinya, Terdakwa MOH. IKSAN bertemu dengan Saksi FERI als OGUT didepan Masjid AL-IKHLAS Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada saat bertemu tersebut, Terdakwa MOH. IKSAN meminta kepada Saksi FERI als OGUT untuk menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold hasil Terdakwa mengambil dari rumah saksi RAHMAT HIDAYAT tersebut dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana sebelumya Terdakwa MOH. IKSAN mengatakan kepada saksi FERI als OGUT bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold adalah barang milik Terdakwa. Setelah itu,1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold dibawa oleh saksi FERI als OGUT dan kemudian Terdakwa MOH. IKSAN menunggu di depan Masjid AL-IKHLAS. Selang beberapa waktu, saksi FERI als OGUT berhasil menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold tersebut dan membawa uang dari penjualan 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold tersebut yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold tersebut Terdkawa MOH. IKSAN memberikan sejumlah kepada saksi FERI als OGUD uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa MOH. IKSAN. ----------
-------Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN tidak pernah meminta ijin sebelumnya kepada saksi RAHMAT HIDAYAT, dan saksi RAHMAT HIDAYAT tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa MOH. IKSAN untuk mengambil 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold milik saksi RAHMAT HIDAYAT yang berada didalam rumah saksi RAHMAT HIDAYAT. -------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa terhadap uang hasil penjualan 1 (satu) unit Hand Phone merek Iphone XS warna gold tersebut terdakwa MOH. IKSAN gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. IKSAN, saksi RAHMAT HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). -------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|