Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Dpu AGUSTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang semula pada Tahun 1998 menjadi pada Tahun 2003;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 60 (enam puluh) hari, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak