Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2022/PN Dpu A. Bakar Amirudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Bakar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MA'RUF JULKIFLI, S.H.,A. Bakar
2GUNTUR, S.H.A. Bakar
3BURHANUDDIN, S.HA. Bakar
Tergugat
NoNama
1Amirudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suharni
2Adnan
3Jafar Hasan Maoda
4Sudarmawan, SH.,MKn
5BPN/ATR Dompu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana posita point 2 (dua) diatas berupa bangunan rumah dengan luas tanah 438 M2 dengan SHM No.165 / Bali semula atas nama H. Murtada Hasan dan SPPT No. 52.05.020.015.008-0399.0 atas nama H. Murtada Hasan yang terletak di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu – NTB dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Rumah M. Jafar;
  • Sebelah Selatan           : Jalan Raya;
  • Sebelah Barat              : Rumah A. Azis M. Amin
  • Sebelah Timur             : tanah Drs Arujin H. Idris

     Adalah bangunan rumah milik atau peninggalan alm. H. Murtada Hasan yang telah  meninggal dunia pada tahun 2014;

  1. Menyatakan jual beli atas obyek sengketa antara almh. Hj. Hafifah dengan Amirudin atau Tergugat yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) No.21/2017 adalah cacat hukum atau tidak sah serta batal demi hukum;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat berhak sepenuhnya memiliki serta menguasai obyek sengketa;
  3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menyatakan hukum sertifikat obyek sengketa yakni SHM No. 165/ Bali yang semula atas nama Murtada Hasan dan telah dibalik nama menjadi atas nama Amirudin atau Tergugat, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan patut dikesampingkan;
  5. Menyatakan seluruh surat – surat yang terbit atas obyek sengketa dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Tergugat atau pihak manapun tanpa persetujuan Penggugat adalah cacat hukum atau tidak sah serta batal demi hukum;
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 atau siapa saja yang  menguasai obyek sengketa dan / atau memperoleh hak dari padanya agar secara sukarela mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Keamanan Negara;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami Penggugat dengan total sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) dan harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus serta tunai setelah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  8. Menyatakan hukum diletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas obyek sengketa;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

  1. tau apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak