Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan obyek sengketa sebagaimana posita point 2 (dua) diatas berupa bangunan rumah dengan luas tanah 438 M2 dengan SHM No.165 / Bali semula atas nama H. Murtada Hasan dan SPPT No. 52.05.020.015.008-0399.0 atas nama H. Murtada Hasan yang terletak di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu – NTB dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah M. Jafar;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Rumah A. Azis M. Amin
- Sebelah Timur : tanah Drs Arujin H. Idris
Adalah bangunan rumah milik atau peninggalan alm. H. Murtada Hasan yang telah meninggal dunia pada tahun 2014;
- Menyatakan jual beli atas obyek sengketa antara almh. Hj. Hafifah dengan Amirudin atau Tergugat yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) No.21/2017 adalah cacat hukum atau tidak sah serta batal demi hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat berhak sepenuhnya memiliki serta menguasai obyek sengketa;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan hukum sertifikat obyek sengketa yakni SHM No. 165/ Bali yang semula atas nama Murtada Hasan dan telah dibalik nama menjadi atas nama Amirudin atau Tergugat, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan patut dikesampingkan;
- Menyatakan seluruh surat – surat yang terbit atas obyek sengketa dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Tergugat atau pihak manapun tanpa persetujuan Penggugat adalah cacat hukum atau tidak sah serta batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa dan / atau memperoleh hak dari padanya agar secara sukarela mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami Penggugat dengan total sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) dan harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus serta tunai setelah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan hukum diletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
- tau apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|