Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Dpu HADIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HADIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Tempat dan Tahun lahir Pemohon yang semula di BIMA pada Tahun 1994 menjadi di DOMPU pada Tahun 2001;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan tempat dan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 60 (enam puluh) hari, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak