Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Dpu RAMLI MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/242/II/2024/Sat.Res.Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal Pada sekitar bulan Mei 2023, Saksi JAMALUDDIN, di beritahukan oleh saksi ABDUL MALIK bahwa Tersangka MUHTAR telah menguasai Tanah milik Saksi JAMALUDDIN yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu Sekitar seuas 2 are dengan cara memagar keliling menggunakan potongan kayu dan bercocok tanam di atas tanah tersebut tanpa seijin dari Saksi JAMALUDDIN sebagai pemilik dari tanah sawah tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 02 atas nama JAMALUDDIN MURSALAM dengan luas 18.796 M2 yang di terbitkan BPN Kab. Dompu pada tanggal 09 Oktober 2002. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.--------------------------------------------------------------------------------------

Saksi JAMALUDDIN menerangkan bahwa Tersangka MUHTAR telah melakukan penyerobotan Hak atas tanah pertanian yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu, Saksi JAMALUDDIN memiliki tanah pertanian dengan luas 18,796 M2 Sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 02 atas nama JAMALUDDIN MURSALAM yang di terbitkan BPN Kab. Dompu tanggal 09 Oktober 2002, Tersangka MUHTAR melakukan Penyerobotan dengan cara  memagar keliling menggunakan potongan kayu dan bercocok tanam di atas tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu seluas sekitar 3 are tanpa seijin dari Saksi JAMALUDDIN.--------------------

Saksi JAMALUDDIN menerangkan bahwa saksi mengetahui perbuatan Tersangka MUHTAR mengerjakan atau menggarap tanah milik Saksi di beritahu oleh Saksi ABDUL MALIK.-------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa asal usul tanah milik Saksi yaitu merupakan tanah warisan dari orang tua Saksi yang sudah meninggal dunia.--------------------------------

Saksi menerangkan bahwa Tersangka MUHTAR kembali menyerobot tanah milik saksi Sekitar pada bulan Mei 2023, karena Tersangka MUHTAR berulang kali menyerobot tanah pertanian milik Saksi JAMALUDDIN.------------------------------------

Saksi JAMALUDDIN memiliki Bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02 atas nama JAMALUDIN MURSALAM yang di terbitkan BPN Kab. Dompu Tanggal 09 Oktober 2002 dengan luas 18.796 M2.---------------------------------------------------

Saksi JAMALUDDIN pernah menggugat Tersangka  MUHTAR secara Perdata dengan hasil kesepakatan pelaksanaan Teguran oleh ketua Pengadilan Negeri Dompu berdasarkan penetapan tanggal 22 April 2020 Perkara Perdata Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 27/Pdt.G/2019/PN Dpu, tanggal 26 Februari 2020 dalam perkara antara Saksi JAMALUDDIN sebagai penggugat melawan Tersangka MUHTAR sebagai Tergugat, dan Pernah di lakukan Eksekusi Pengosongan/Penyerahan secara sukarela pada hari Senin, tanggal 27 April 2020

Saksi JAMALUDDIN menerangkan batas-batas Tanah milik saksi yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu yang luasnya sesuai Seripikat Hak milik Nomor 02 atas nama JAMALUDIN MURSALAM yang di terbitkan BPN Kab. Dompu Tanggal 09 Oktober 2002 dengan luas 18.796 M2dengan batas-batas antara lain :-----------

  •   Sebelah Utara  berbatasan dengan tanah milik SANAWI dan sekarang H.ULA.-----------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali.----------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah milik MUHAMMAD SIDIK/M.TASRIF.-------------------------------------------
  •   Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik ABDULLAH TIFU.-------------------------------------------------------------

Saksi AHMAD menerangkan bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah penyerobotan Hak Atas Tanah yang di lakukan Oleh Tersangka MUHTAR, tanah tersebut berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu milik Saksi JAMALUDDIN.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Saksi menerangkan Tersangka MUHTAR melakukan penyerobotan tanah milik Saksi JAMALUDDIN tersebut yaitu dengan cara memagar keliling, dan bercocok tanam di atas tanah milik saksi JAMALUDDIN yang luasnya sekitar 3 are.-------------

Saksi menerangkan bahwa Saksi AHMAD mengetahui perbuatan penyerobotan yang di lakukan oleh Tersangka MUHTAR di beritahukan oleh Saksi JAMALUDDIN.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saksi AHMAD menerangkan batas-batas tanah milik Saksi JAMLUDDIN yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu

  •   Sebelah Utara  berbatasan dengan tanah milik SANAWI dan sekarang H.ULA.-----------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali.----------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah milik MUHAMMAD SIDIK/M.TASRIF.------------------------------------------
  •   Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik ABDULLAH TIFU.--------------------------------------------------------------

Saksi ABDUL MALIK menerangkan bahwa mengerti di periksa terkait penyerobotan hak atas tanah  yang telah di lakukan oleh Tersangka MUHTAR, terhadap obyek tanah yang berada So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu milik Saksi JAMALUDDIN, seluas kurang lebih 3 are, dan luas keseluruhan tanah milik Saksi JAMALUDDIN yaitu 18.796 M2,.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saksi ABDUL MALIK menerangkan bahwa cara Tersangka MUHTAR melakukan penyerobotan tanah milik Saksi JAMALUDDIN yaitu dengan cara memagar keliling dan bercocok tanam di atas tanah milik Saksi JAMALUDDIN.------------

Saksi ABDUL MALIK mengetahui perbuatan Tersangka MUHTAR yang melakukan penyerobotan tanah milik Saksi JAMALUDDIN tersebut secara langsung karena Saksi ABDUL MALIK karena Saksi JAMALUDDIN menggadaikan tanah miliknya tersebut kepada Saksi ABDUL MALIK Sejak bulan september 2023.----------------------------------------------------------------

Saksi ABDUL MALIK menerangkan bahwa Saksi JAMALUDDIN memiliki Bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02 atas nama JAMALUDIN MURSALAM yang di terbitkan BPN Kab. Dompu Tanggal 09 Oktober 2002 dengan luas 18.796 M2.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saksi ABDUL MALIK menerangkan bahwa menerangkan batas-batas tanah milik Saksi JAMLUDDIN yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu:

  •   Sebelah Utara  berbatasan dengan tanah milik SANAWI dan sekarang H.ULA.-----------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali.---------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah milik MUHAMMAD SIDIK/M.TASRIF.-----------------------------------------
  •   Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik ABDULLAH TIFU.------------------------------------------------------------

Ahli RAID WAHYUDIN (BPN Kab. Dompu) menerangkan bahwa sertifikat tanah yang berlokasi di Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu milik saksi NURLAELA  merupakan sertipikat (Tanda bukti hak) yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal yang sama oleh kantor pertanahan Kab. Dompu Pada tanggal 09 Oktober 2002 dengan Nomor 02 atas Nama JAMALUDDIN MURSALAM sebagai pemegang Haknya sebagaimana data dan Fakta yang ada di BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu) kemudian Ahli melakukan penegecekan terhadap sertipikat dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu dengan luas 18.796 M2 dengan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik Nomor 02 atas Nama JAMALUDDIN MURSALAM sebagai pemegang hak, Pendapat Ahli Perbuatan yang di lakukan Tersangka MUHTAR tidak di benarkan oleh hukum dan tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang, di karenakan obyek tanah sesuai dengan hak milik Nomor 02 atas nama JAMALUDDIN MURSALAM yang di terbitkan BPN Kab. Dompu Pada tanggal 09 Oktober 2002.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tersangka MUHTAR menerangkan bahwa mengerti di periksa terkait dnegan masalah tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu merupakan tanah yang saat ini di kuasainya.-------------------

Tersangka MUHTAR menerangkan bahwa Luas Tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu tersebut Luasnya Sekitar 1 Hektar 80 are, kemudian Tersangka menguasi tanah pertanian yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu Luasnya Sekitar 2 are yang mana Tersangka menguasainya dengan cara memagar keliling dan bercocok tanam di atas tanah yang luasnya sekitar 2 are tersebut, dan Sisa tanah yang luas keseluruhan Sekitar 1 Hektar 80 are tersebut di kuasai oleh Saksi ABDUL MALIK karena menerima gadai dari Saksi JAMALUDDIN.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tersangka menerangkan bahwa kenal dengan Saksi JAMALUDDIN merupakan Anak Kandung dari Saudaranya yang bernama Sdr. MURSALAM (Alm).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Alasan tersangka menguasai tanah pertanian yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec.Pajo, Kab.Dompu tersebut yaitu karena merasa bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya yang bernama AHMAD AMIN (Alm).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Alasan Tersangka MUHTAR menguasai tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu sebgaian sekitar 2 are tersebut karena sebagaian besar dari tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu yang luasnya sekitar 1 Hektar 80 are tersbeut masih di gadaikan oleh Saksi JAMALUDDIN kepada Saksi ABDLU MALIK. Dan setelah Saksi ABDUL MALIK panen tanaman jagung di atas tanah yang di kuasai karena terima gadai dari Saksi JAMALUDDIN tersebut, Tersangka akan menguasai sebagian atau setengan dari tanah pertanian yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu karena merasa memiliki hak terhadap tanah tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tersangka menerangkan bahwa tidak memiliki bukti kepemilikan terhadap tanah pertanian yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu tersebut.----------------------------------------------------------------------

Tersangka mengetahui bahwa Saksi JAMALUDDIN memiliki sertipikat hak milik terhadap tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu tersebut dan sebelumnya pernah melihat sertipikat hak milik nomor 02 atas nama JAMALUDDIN MURSALAM tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

Tersangka menerangkan bahwa tersangka mulai menguasai tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu sekitar bulan Maret 2023 dengan cara memagar keliling tanah tersebut menggunakan potongan kayu dan bercocok tanam dengan menanam pisang, ubi jalar, dan kacang panjang.--------------------------------

Tersangka menerangkan bahwa batas-batas tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu yang luas keseluruhan sekitar 1 hektar 80 are tersebut yaitu :---------------------------------------------------------

  •   Sebelah Utara  berbatasan dengan tanah milik SANAWI dan sekarang H.ULA.-----------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali.----------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah milik Sdr. TASRIN.--------------------------------------------
  •   Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik ABDULLAH TIFU.--------------------------------------                               Tanah yang berada di So Doroto’i 3, Dusun Doroto’i, Desa Lune, Kec. Pajo, Kab.Dompu masih di kuasai sampai dengan saat ini dengan luas sekitar 2 are.-----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya