| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN bersama-sama dengan Terdakwa ANDRI GIFANO bersama-sama dengan sdr. FERDI (Daftar Pencarian Orang atau DPO) pada hari Kamis Tanggal 18 Desember 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Desa Soro Barat yang beralamat di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan para Terdakwa dan sdr. FERDI (DPO) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya para Terdakwa bersama dengan sdr. FERDI (DPO) sekira Pukul 23.00 WITA berada di rumah Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN yang beralamat di Dusun Kajenje, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO mengajak Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN bersama dengan sdr.FERDI (DPO) untuk melakukan pencurian beras bantuan di Kantor Desa Soro Barat dengan mengatakan “ayo kita ambil beras di dalam Kantor Kepala Desa”, kemudian Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN dan sdr. FERDI (DPO) mengiyakan ajakan Terdakwa ANDRI GIFANO, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan menuju ke rumah untuk mengganti pakaian dengan berjalan kaki, selanjutnya Terdakwa ANDRI GIFANO kembali ke rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO membagi tugas atau peran, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berperan sebagai orang yang masuk ke Kantor Desa Soro Barat untuk mengambil beras, kemudian sdr. FERDI (DPO) berperan sebagai penerima beras yang diambil oleh Terdakwa ANDRI GIFANO di depan rumah Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN, kemudian Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN berperan untuk membuka pintu belakang rumahnya dan memasukkan beras ke dalam kamar kosong yang berada di dalam rumah miliknya untuk disimpan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan dari rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN menuju Kantor Desa Soro Barat, kemudian Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN bersama dengan sdr. FERDI (DPO) berjaga-jaga di depan Kantor Desa Soro Barat, setelah sampai di depan Kantor Desa Soro Barat, Terdakwa ANDRI GIFANO masuk ke dalam Kantor Desa Soro Barat melalui pintu gerbang yang tertutup akan tetapi tidak terkunci, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO membuka jendela dengan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa ANDRI GIFANO membuka teralis jendela dengan cara menggunakan besi yang sudah rusak dibagian Tengah hingga bisa dimasukki badan Terdakwa ANDRI GIFANO, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO memanjat dan masuk ke dalam salah satu ruangan Kantor Desa Soro Barat, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan untuk membuka pintu ruangan tersebut yang terkunci dengan slot kunci dari dalam menggunakan tangan, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan menuju aula tempat penyimpanan beras dan minyak goreng bantuan pangan pemerintah, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO mengambil 6 (enam) kemasan beras dengan berat 10kg satu persatu dan mengeluarkan melalui jendela yang digunakan untuk masuk ke dalam Kantor Desa Soro Barat, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO setelah mengeluarkan beras tersebut membawa satu persatu beras tersebut ke rumah Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN yang jaraknya sekitar 10 meter dari Kantor Desa Soro Barat, kemudian beras tersebut diterima oleh sdr. FERDI (DPO) dan sdr. FERDI membawa ke pintu belakang rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN, kemudian Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN membuka pintu belakang dan memasukkan beras tersebut ke dalam kamar kosong yang berada di dalam rumahnya, kemudian Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN menyuruh Terdakwa ANDRI GIFANO untuk mengambil 1 (satu) dus minyak goreng yang berisi 12 (dua belas) bungkus isi 1 liter/bungkus, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO kembali ke dalam Kantor Desa Soro Barat untuk mengambil minyak goreng tersebut dan membawa ke rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN, kemudian setelah mengambil beras dan minyak goreng tersebut, Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN bersama dengan Terdakwa ANDRI GIFANO bersama dengan sdr. FERDI (DPO) duduk di rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN sampai jam 03.00 WITA dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi ILHAM, saksi SUKMAWATI BAKRILAHI, dan saksi SITI AISAH barang yang hilang sebanyak 4 (empat) dus minyak goreng merk Minyak kemasan 1 (satu) Liter dan 15 (lima belas) karung kemasan 10kg Merk Bulog;
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa bersama dengan sdr. FERDI (DPO) mengambil, badan pangan nasional mengalami kerugian Rp2.760.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN bersama-sama dengan Terdakwa ANDRI GIFANO bersama-sama dengan sdr.FERDI (Daftar Pencarian Orang atau DPO) pada hari Kamis Tanggal 18 Desember 2025, sekira Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor Desa Soro Barat yang beralamat di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan para Terdakwa dan sdr. FERDI (DPO) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya para Terdakwa bersama dengan sdr. FERDI (DPO) sekira Pukul 23.00 WITA berada di rumah Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN yang beralamat di Dusun Kajenje, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO mengajak Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN bersama dengan sdr.FERDI (DPO) untuk melakukan pencurian beras bantuan di Kantor Desa Soro Barat dengan mengatakan “ayo kita ambil beras di dalam kantor kepala desa”, kemudian Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN dan sdr. FERDI (DPO) mengiyakan ajakan Terdakwa ANDRI GIFANO, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan menuju ke rumah untuk mengganti pakaian dengan berjalan kaki, selanjutnya Terdakwa ANDRI GIFANO kembali ke rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO membagi tugas atau peran, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berperan sebagai orang yang masuk ke Kantor Desa Soro Barat untuk mengambil beras, kemudian sdr. FERDI (DPO) berperan sebagai penerima beras yang diambil oleh Terdakwa ANDRI GIFANO di depan rumah Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN, kemudian Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN berperan untuk membuka pintu belakang rumahnya dan memasukkan beras ke dalam kamar kosong yang berada di dalam rumah miliknya untuk disimpan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan dari rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN menuju Kantor Desa Soro Barat, kemudian Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN bersama dengan sdr. FERDI (DPO) berjaga-jaga di depan Kantor Desa Soro Barat, setelah sampai di depan Kantor Desa Soro Barat, Terdakwa ANDRI GIFANO masuk ke dalam Kantor Desa Soro Barat melalui pintu gerbang yang tertutup akan tetapi tidak terkunci, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO membuka jendela dengan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa ANDRI GIFANO membuka teralis jendela dengan cara menggunakan besi yang sudah rusak dibagian Tengah hingga bisa dimasukki badan Terdakwa ANDRI GIFANO, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO memanjat dan masuk ke dalam salah satu ruangan Kantor Desa Soro Barat, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan untuk membuka pintu ruangan tersebut yang terkunci dengan slot kunci dari dalam menggunakan tangan, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO berjalan menuju aula tempat penyimpanan beras dan minyak goreng bantuan pangan pemerintah, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO mengambil 6 (enam) kemasan beras dengan berat 10kg satu persatu dan mengeluarkan melalui jendela yang digunakan untuk masuk ke dalam Kantor Desa Soro Barat, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO setelah mengeluarkan beras tersebut membawa satu persatu beras tersebut ke rumah Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN yang jaraknya sekitar 10 meter dari Kantor Desa Soro Barat, kemudian beras tersebut diterima oleh sdr. FERDI (DPO) dan sdr. FERDI membawa ke pintu belakang rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN, kemudian Terdakwa DEDI APRIASNYAH alias FALEN membuka pintu belakang dan memasukkan beras tersebut ke dalam kamar kosong yang berada di dalam rumahnya, kemudian Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN menyuruh Terdakwa ANDRI GIFANO untuk mengambil 1 (satu) dus minyak goreng yang berisi 12 (dua belas) bungkus isi 1 liter/bungkus, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO kembali ke dalam Kantor Desa Soro Barat untuk mengambil minyak goreng tersebut dan membawa ke rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN, kemudian setelah mengambil beras dan minyak goreng tersebut, Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN bersama dengan Terdakwa ANDRI GIFANO bersama dengan sdr. FERDI (DPO) duduk di rumah Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN sampai jam 03.00 WITA dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa ANDRI GIFANO bersama dengan sdr. FERDI (DPO) menjual 3 (tiga) karung beras kepada saksi ASMA seharga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli rokok, makan dan minum, kemudian Terdakwa ANDRI GIFANO membuka 1 (satu) dus minyak goreng dan mengambil serta membawa pulang 1 (satu) bungkus minyak goreng, kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN menjual sisa minyak goreng sebanyak 11 (sebelas) bungkus kepada saksi ERNA, kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN bersama dengan Terdakwa ANDRI GIFANO bersama dengan sdr. FERDI (DPO) untuk membeli rokok dan makan, kemudian selang beberapa hari Terdakwa DEDI APRIANSYAH alias FALEN menjual sisa 3 (tiga) karung beras kepada saksi ASMA seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan membagi uang tersebut dengan Terdakwa ANDRI GIFANO bersama dengan sdr. FERDI (DPO);
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi ILHAM, saksi SUKMAWATI BAKRILAHI, dan saksi SITI AISAH barang yang hilang sebanyak 4 (empat) dus minyak goreng merk Minyak kemasan 1 (satu) Liter dan 15 (lima belas) karung kemasan 10kg Merk Bulog;
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa bersama dengan sdr. FERDI (DPO), badan pangan nasional mengalami kerugian Rp2.760.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------
|