Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Dpu RAMLI,S.H ANGGARA SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1177/IV/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGARA SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANGGARA SETIAWAN pada hari rabu tanggal 5 Februari tahun 2025, sekitar pukul 01.30 wita yang bertempat di lingkungan IV RT/RW 011/005 Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah hukum pengadilan Negeri Dompu melakukan Penganiayaan Ringan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

       Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa ANGGARA SETIAWAN, pada saat itu Saksi AYUB Als. OWEN sedang duduk dideker rumah Sdri. NURSAABAN yang beralamat di Lingkungan IV RT/RW : 011/005 Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu untuk bermain wifi, kemudian sekitar beberapa menit Saksi AYUB Als. OWEN duduk, datang Terdakwa ANGGARA SETIAWAN dari arah belakang Saksi AYUB Als. OWEN dan tiba-tiba Terdakwa ANGGARA SETIAWAN langsung memukul Saksi AYUB Als. OWEN dengan menggunakan tangan kiri mengepal kearah rahang sebelah kiri dari Saksi AYUB Als. OWEN leibih tepatnya posisi Terdakwa ANGGARA SETIAWAN saat memukul masih berada dibelakang Saksi AYUB Als. OWEN dan membuat Saksi AYUB Als. OWEN terjatuh kearah depan di lantai teras dengan posisi berlutut sambil menahan dengan menggunakan kedua tangan, lalu Terdakwa ANGGARA SETIAWAN menghampiri Saksi AYUB Als. OWEN yang sudah terjatuh, kemudian Saksi AYUB Als. OWEN mengarahkan pandangan kearah atas dan melihat Terdakwa ANGGARA SETIAWAN atau lebih tepat posisi Saksi AYUB Als. OWEN masih duduk setelah terjatuh dan Terdakwa ANGGARA SETIAWAN berdiri didepan, setelah itu Terdakwa ANGGARA SETIAWAN menjambak/menarik rambut Saksi AYUB Als. OWEN dengan menggunakan tangan kiri dan memukul telinga kiri Saksi AYUB Als. OWEN sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal, setelah itu memukul menggunakan tangan kanan kaearah wajah Saksi AYUB Als. OWEN sebanyak 4 kali dan mengenai jidat Saksi AYUB Als. OWEN, tidak lama kemudian keluar anak dari pemilik rumah Sdr. ANJAS SETIAWAN Als. ZAIN menarik Terdakwa ANGGARA SETIAWAN menjauh dari Saksi AYUB Als. OWEN setelah menjauhkan Terdakwa ANGGARA SETIAWAN, lalu Sdr. ANJAS SETIAWAN Als. ZAIN membantu Saksi AYUB Als. OWEN untuk berdiri dan membawa Saksi AYUB Als. OWEN untuk diantar pulang, tetapi saat itu Saksi AYUB Als. OWEN menolak dan pulang sendirian.

 

       Adapun dalam kejadian tersebut mengakibatkan Saksi AYUB Als. OWEN mengalami luka sebagai berikut :

  1. Didapatkan luka bengkak pada rahang bawah dan jidad dengan ukuran masing-masing ± 2×2 cm, perdarahan (-).
  2. Didapatkan luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran masing-masing ± 2×1 cm, 2×0,5 cm, 3×0,2 cm, perdarahan (-).

 

          Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi AYUB Als. OWEN, NURSAABAN, ANJAS SETIAWAN Als. ZAIN dan keterangan saksi Ahli dari RSUD Kabupaten Dompu Sdr. Dr. MUH. FAWWAZ KAMAL terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUH-Pidana dan oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini. hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya