| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 02 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2026/PN Dpu |
| Tanggal Surat |
Kamis, 25 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JUNAIDIN ISMAIL, SH. | LILI SURYANI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | H. DAULAH H. UMAR | | 2 | JAHARA BINTI M. NOER | | 3 | Budi Rudi Santoso Bin Iswan | | 4 | Azmi Widi Astuti Binti Iswan | | 5 | BURHAN H. UMAR | | 6 | Kantor BPN Kab. Dompu |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAMAN, SH | BURHAN H. UMAR | | 2 | RIO PRADITYA HIDAYAT S.H, Dkk | Kantor BPN Kab. Dompu | | 3 | INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKK | JAHARA BINTI M. NOER | | 4 | INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKK | Budi Rudi Santoso Bin Iswan | | 5 | INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKK | Azmi Widi Astuti Binti Iswan |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAMAN, SH | ASHAR H. ARASYID |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-------------------------------------------------
- Menyatakan tanah obyek sengketa I dan obyek sengketa II milik Penggugat.------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan menetap tinggal di obyek sengketa II atau melakukan apa saja diatas tanah sengketa tanpa alas adalah Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat V menetap dan tinggal di bangunan rumah permanen di atas Obyek Sengketa II diatas tanah obyek sengketa tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------
- Menyatakan surat-surat kepemilikan Sertifikatkan Hak Milik (SHM) dengan nomor 753 atas nama Iswan dengan Surat Ukur nomor 00560/KATUA/2020 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menguasai memiliki tanah obyek sengketa secara Melawan Hukum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.-------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela bila perlu secara paksa dengan menggunakan Alat Berat, dengan pengamanan dari Alat Negara POLISI RI dan TNI. ------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi garap tanah sawah selama 15 tahun dengan total senilai Rp.225.000.000,- kepada Penggugat.------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara in casu.----------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom Rp.500.000.00,- perhari kepada Penggugat dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap bila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.-------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar harga sewa tanah obyek sengketa sebesar Rp.10.000.000,- tiap bulan sejak tanah sengketa dikuasai oleh Para Tergugat hingga perkara ini putus dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Dompu terhadap semua obyek sengketa syah dan berharga.---------
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Dan atau bila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |