Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Dpu LILI SURYANI 1.H. DAULAH H. UMAR
2.JAHARA BINTI M. NOER
3.Budi Rudi Santoso Bin Iswan
4.Azmi Widi Astuti Binti Iswan
5.BURHAN H. UMAR
6.Kantor BPN Kab. Dompu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 25 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILI SURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDIN ISMAIL, SH.LILI SURYANI
Tergugat
NoNama
1H. DAULAH H. UMAR
2JAHARA BINTI M. NOER
3Budi Rudi Santoso Bin Iswan
4Azmi Widi Astuti Binti Iswan
5BURHAN H. UMAR
6Kantor BPN Kab. Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAMAN, SHBURHAN H. UMAR
2RIO PRADITYA HIDAYAT S.H, DkkKantor BPN Kab. Dompu
3INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKKJAHARA BINTI M. NOER
4INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKKBudi Rudi Santoso Bin Iswan
5INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKKAzmi Widi Astuti Binti Iswan
Turut Tergugat
NoNama
1ASHAR H. ARASYID
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAMAN, SHASHAR H. ARASYID
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-------------------------------------------------
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa I dan obyek sengketa II milik Penggugat.------------
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan menetap tinggal di obyek sengketa II  atau melakukan apa saja diatas tanah sengketa tanpa alas  adalah Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum Tergugat V menetap dan tinggal di bangunan rumah permanen di atas Obyek Sengketa II  diatas tanah obyek sengketa tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------
  5. Menyatakan surat-surat kepemilikan Sertifikatkan Hak Milik (SHM) dengan nomor 753 atas nama Iswan dengan Surat Ukur nomor 00560/KATUA/2020 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menguasai memiliki tanah obyek sengketa secara Melawan Hukum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.-------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela bila perlu secara paksa dengan menggunakan Alat Berat, dengan pengamanan dari Alat Negara POLISI RI dan TNI. ------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi garap tanah sawah selama 15 tahun dengan total senilai Rp.225.000.000,- kepada Penggugat.------
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara in casu.----------
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom Rp.500.000.00,- perhari kepada Penggugat dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap bila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.-------------------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar harga sewa tanah obyek sengketa sebesar Rp.10.000.000,- tiap bulan sejak tanah sengketa dikuasai oleh Para Tergugat hingga perkara ini putus dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  11. Menyatakan Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Dompu terhadap semua obyek sengketa syah dan berharga.---------
  12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Dan atau bila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak