Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Dpu Putu Ayu Sega Tripiana, S.H. Rizki Setiawan Als Rizki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1597/N.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Ayu Sega Tripiana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizki Setiawan Als Rizki[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa RIZKI SETIAWAN Als. RIZKI (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 11.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di toko yang beralamat di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana dan menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 11.40 wita Terdakwa RIZKI SETIAWAN Als. RIZKI diajak oleh saksi FERI IRAWAN Als. FERI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menuju ke rumah saksi DEDI SETIAWAN als. BAKA  (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengambil tabung gas milik korban RENI ANGGRIANI yang sebelumnya saksi FERI IRAWAN Als. FERI ambil bersama saksi DEDI SETIAWAN als. BAKA. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi FERI IRAWAN als. FERI menuju ke rumah saksi DEDI SETIAWAN als. BAKA, untuk mengambil 4 (empat) buah tabung gas, dengan cara Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas di tangan kiri dan 2 (dua) buah tabung gas lagi di tangan kanan. Kemudian 4 (empat) buah tabung gas tersebut terdakwa bawa bersama saksi FERI IRAWAN Als. FERI berjalan kaki hingga ke pinggir jalan raya dengan tujuan untuk menjual tabung gas tersebut. Setelah sampai di pinggir jalan raya, Terdakwa dan saksi FERI IRAWAN als. FERI menaiki bemo untuk pergi menjual 4 (empat) buah tabung gas 3 kg di toko yang berada di wilayah Rasanggaro; 
-    Bahwa saat di perjalanan dalam bemo saksi FERI IRAWAN Als. FERI memberitahu Terdakwa terkait 4 (empat) buah gas yang Terdakwa bawa tersebut adalah barang yang sebelumnya saksi FERI IRAWAN ambil bersama dengan saksi DEDI SETIAWAN Als. BAKA namun Terdakwa tidak bereaksi atau merespon dan tetap melanjutkan untuk menjualnya karena hasil dari penjualan tabung gas tersebut juga akan diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya, setelah sampai di sebuah toko milik saksi NURJANAH Als. NU yang beralamat di  Dusun Rasanggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Terdakwa dan saksi FERI IRAWAN als. FERI menjual 4 (empat) buah tabung gas tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
-    Bahwa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan 4 (empat) buah tabung gas tersebut, Terdakwa berikan kepada Sdri. HAJANAH sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa belanjakan dengan saksi FERI IRAWAN als. FERI.
-    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  
—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------

ATAU

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIZKI SETIAWAN Als. RIZKI (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 11.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di toko yang beralamat di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:    
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 11.40 wita Terdakwa RIZKI SETIAWAN Als. RIZKI diajak oleh saksi FERI IRAWAN Als. FERI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menuju ke rumah saksi DEDI SETIAWAN als. BAKA  (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengambil tabung gas milik korban RENI ANGGRIANI yang sebelumnya saksi FERI IRAWAN Als. FERI ambil bersama saksi DEDI SETIAWAN als. BAKA. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi FERI IRAWAN als. FERI menuju ke rumah saksi DEDI SETIAWAN als. BAKA, untuk mengambil 4 (empat) buah tabung gas, dengan cara Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas di tangan kiri dan 2 (dua) buah tabung gas lagi di tangan kanan. Kemudian 4 (empat) buah tabung gas tersebut terdakwa bawa bersama saksi FERI IRAWAN Als. FERI berjalan kaki hingga ke pinggir jalan raya dengan tujuan untuk menjual tabung gas tersebut. Setelah sampai di pinggir jalan raya, Terdakwa dan saksi FERI IRAWAN als. FERI menaiki bemo untuk pergi menjual 4 (empat) buah tabung gas 3 kg di toko yang berada di wilayah Rasanggaro; 
-    Bahwa saat di perjalanan dalam bemo saksi FERI IRAWAN Als. FERI memberitahu Terdakwa terkait 4 (empat) buah gas yang Terdakwa bawa tersebut adalah barang yang sebelumnya saksi FERI IRAWAN ambil bersama dengan saksi DEDI SETIAWAN Als. BAKA namun Terdakwa tidak bereaksi atau merespon dan tetap melanjutkan untuk menjualnya karena hasil dari penjualan tabung gas tersebut juga akan diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya, setelah sampai di sebuah toko milik saksi NURJANAH Als. NU yang beralamat di  Dusun Rasanggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Terdakwa dan saksi FERI IRAWAN als. FERI menjual 4 (empat) buah tabung gas tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
-    Bahwa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan 4 (empat) buah tabung gas tersebut, Terdakwa berikan kepada Sdri. HAJANAH sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa belanjakan dengan saksi FERI IRAWAN als. FERI.
-    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  
—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.    
 

Pihak Dipublikasikan Ya