| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Dpu | 1.SITI RAMLAH 2.NURWAHIDAH 3.HAERUDIN |
1.PT. RANGGA EKA PRATAMA 2.KANTOR BALAI WILAYAH SUNGAI DOMPU 3.KANTOR DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN DOMPU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Dpu | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Adalah Milik Para Penggugat berdasarkan Sertipikat Milik Para Penggugat; Dan Tanah Kebun Obyek Sengketa II yang telah Tergerus/terkikis Seluas ±2 Are/200 M2 terletak di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas:
Adalah Milik Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Pengalihan Penggarapan (Juali Beli Labuh) Tanah Kebun tertanggal 23 Oktober 2007; 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik dan Perjanjian Pengalihan Penggarapan (Juali Beli Labuh) Tanah Kebun tertanggal 23 Oktober 2007 milik Para Penggugat adalah Akta Autentik yang sah dan Berkekuatan Hukum; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang Menutup Jalur Bantaran Aliran Sungai Alami dan mengalihkan Jalur Sungai ke Jalur Sungai Baru sehingga mengakibatkan Tanah Sawah (Obyek Sengketa I) dan Tanah Kebun (Obyek Sengketa II) Milik Para Penggugat Tergerus/Terkikis Merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat yang melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan baik itu Pengawasan maupun Normalisasi Aliran Sungai sehingga mengakibatkan Tanah Sawah dan Tanah Kebun Milik Para Penggugat Tergerus/Terkikis akibat di Tutupnya Aliran Sungai Alami ke Jalur Sungai Baru oleh Tergugat I Merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk Membayar Kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 6.430.000.000.- (Enam Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang akan di uraikan sebagai berikut:
Sehingga 6.300 Karung Padi XRp. 600.000.- = Rp. 3.780.000.000- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah); c. Kerusakan Tanah Milik Para Penggugat yang telah Rusak dan Tergerus aliran sungai sejumlah ±1 Hektar/10.000 m2 yang apabila di hitung harga per 1 (satu) are/100 m2 sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) maka kerugiannya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000.- (Dua Milyar Lima ratus Juta Rupiah); d. Kerusakan Tanah kebun Milik Para Penggugat yang telah Rusak dan Tergerus aliran sungai seluas ± 2 Are/200 M2 yang apabila di hitung harga per/1 (satu) are sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan di tambah lagi dengan ± 8 pohon Kelapa yang telah Tergerus terbawa air banjir yang dapat di taksir dengan hasil panen ± Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah); 7. Memerintahakan Tergugat I Mengembalikan kondisi tanah Sawah (Obyek Sengketa I) dan Tanah Kebun (Obyek Sengketa II) Milik Para Penggugat yang telah Tergerus/terkikis kembali ke kondisi aslinya; 8. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III melakukan Normalisasi Sungai dan Membuat Tembok Pembatas Jalur Aliran Sungai baru agar Tanah Sawah dan Tanah Kebun Milik Para Penggugat Tidak Tergerus/Terkikis akibat ditutupnya jalur sungai asli dan dibuatnya Jalur Aliran Sungai Baru Oleh Tergugat I; 9. Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; SUBSIDER Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
