Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Dpu SYAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAHLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan atas nama SYAHLAN (pemohon) dengan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir dan Nama Ayah yang semula pada 02-10-2000 dan nama Ayah atas nama FRUMENSIUS BERLAN menjadi pada 2 Juli 1992 dan nama Ayah atas nama FAHRUDIN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan perubahan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir dan Nama Ayah pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak