| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 05 Mei 2024 yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 07 tanggal 9 Desember 2024 ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas barang-barang jaminan hutang tergugat ;
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestatie) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian yang dialami oleh penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita poin 9 (sembilan) gugatan a quo ;
- Menetapkan sah menurut hukum seluruh barang-barang atau hak-hak kebendaan yang melekat diatas tanah-tanah jaminan hutang tergugat kepada penggugat, menjadi hak milik penggugat secara keseluruhan sesaat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum tergugat apabila setelah putusan a quo memiliki nilai kekuatan hukum tetap, ternyata tergugat tidak kunjung menyerahkan seluruh tanah-tanah jaminan hutangnya kepada penggugat secara itikad baik, maka wajib dilakukan sita eksekusi dan/atau melakukan eksekusi secara paksa terhadap seluruh barang-barang atau hak yang melekat diatas tanah jaminan hutang, apabila dirasakan perlu wajib mengunakan bantuan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |