Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Dpu RATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang semula Tahun 1977 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tuju) menjadi pada Tahun 1984 ( Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat);
  3. Menetapkan Pemohon RATNA yang Lahir di Jambu, 01 Juli 1977 dan RATNA yang lahir di Jambu, 01 Juli 1984 adalah  satu orang yang sama;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan untuk itu;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak