| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang semula Tahun 1977 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tuju) menjadi pada Tahun 1984 ( Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat);
- Menetapkan Pemohon RATNA yang Lahir di Jambu, 01 Juli 1977 dan RATNA yang lahir di Jambu, 01 Juli 1984 adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan untuk itu;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|