| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa NURIL FITRIADIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama saksi MAHFUD dan Saksi M. YAMIN pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah kamar kos milik Saksi MAHFUD yang beralamat di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
--------Bahwa berawal dari Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN serta Tim Sus Polsek Manggelewa ingin melakukan apel malam untuk razia minuman keras tiba-tiba Saksi KHAIRUL ANWAR mendapat telepon dari salah satu warga yang melaporkan bahwa ada sebuah kos-kosan di wilayah Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR menindaklanjuti informasi tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Manggelewa, setelah mendapatkan petunjuk Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa menuju TKP, sesampainya di TKP Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa terlebih dahulu mengetuk pintu kamar kos, namun karna tidak ada yang membukakan pintu salah satu anggota tim mendobrak pintu kamar kos dan melihat Saksi MAHFUD Saksi M.YAMIN sedang berdiri dalam kamar sedangkan Terdakwa sedang berada diatas tembok kamar mandi kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa mengamankan Terdakwa, Saksi MAHFUD Saksi M.YAMIN, kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR dan Tim Sus Polsek Manggelewa memanggil Saksi SYAFRUDDIN sebagai Saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.---------------------------------------
--------Bahwa Tim Sus Polsek Manggelewa melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, Saksi MAHFUD, dan Saksi M.YAMIN namun dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa melakukan penggeledahan terhadap kamar kos ditemukan sebuah dompet warna hitam milik Terdakwa yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong yang didalamya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sudah berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sudah berisi narkotika jenis sabu dikamar mandi kos.-----------------------------------------------------------------
--------Bahwa selain barang bukti narkotika turut diamankan 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah gunting, Uang Tunai sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api gas merk Alfarmart, Uang Tunai sebanyak Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca.----------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sdr. UDIN setelah dihubungi dan ditawarkan kepada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah) yang akan dikirim melalui via transfer setelah Terdakwa selesai bekerja, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sisanya akan ditransfer keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan pembayaran via transfer kepada Sdr. UDIN, pada pukul 19.30 WITA Sdr. UDIN menghubungi dan memberitahukan bahwa ia sudah sampai di depan Kantor Bank BRI lalu Terdakwa datang ke depan Kantor Bank BRI setelah mendapatkan tumpangan dari Sdr M.YAMIN dari Kilo. Sesampainya Terdakwa di depan Kantor Bank BRI, Sdr. UDIN langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu pergi pada saat itu.------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan barang bukti Terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya 0,67 (nol koma enam tujuh) gram kemudian disisihkan sebagian seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang diajukan dipersidangan sebesar 0,62 (nol koma enam dua). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0907 tanggal 10 Desember 2025 dengan Nomor Kode Sampel : 25.117.11.16.05.0899.K yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si dengan nama sampel Kristal Putih Transparan Sabu an tersangka NURIL FITRIADIN yang dibungkus dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih berlabel barang bukti dengan netto 0,0525 gram yang diuji tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil pengujian : Pemerian /organoleptis : kristal putih transparan diduga sabu, dengan metode identifikasi Methamfetamin dengan hasil positif menggunakan metode KCKT PDA Pustaka MA P3OMN 06/NA/13 dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau penelitian IPTEK untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sehingga Terdakwa diamankan ke Polres Dompu.--------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa NURIL FITRIADIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama saksi MAHFUD dan Saksi M. YAMIN pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah kamar kos milik Saksi MAHFUD yang beralamat di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berawal dari Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN serta Tim Sus Polsek Manggelewa ingin melakukan apel malam untuk razia minuman keras tiba-tiba Saksi KHAIRUL ANWAR mendapat telepon dari salah satu warga yang melaporkan bahwa ada sebuah kos-kosan di wilayah Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR menindaklanjuti informasi tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Manggelewa, setelah mendapatkan petunjuk Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa menuju TKP, sesampainya di TKP Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa terlebih dahulu mengetuk pintu kamar kos, namun karna tidak ada yang membukakan pintu salah satu anggota tim mendobrak pintu kamar kos dan melihat Saksi MAHFUD Saksi M.YAMIN sedang berdiri dalam kamar sedangkan Terdakwa sedang berada diatas tembok kamar mandi kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa mengamankan Terdakwa, Saksi MAHFUD Saksi M.YAMIN, kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR dan Tim Sus Polsek Manggelewa memanggil Saksi SYAFRUDDIN sebagai Saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.---------------------------------------
--------Bahwa Tim Sus Polsek Manggelewa melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, Saksi MAHFUD, dan Saksi M.YAMIN namun dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa melakukan penggeledahan terhadap kamar kos ditemukan sebuah dompet warna hitam milik Terdakwa yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong yang didalamya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sudah berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sudah berisi narkotika jenis sabu dikamar mandi kos.-----------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sdr. UDIN setelah dihubungi dan ditawarkan kepada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah) yang akan dikirim melalui via transfer setelah Terdakwa selesai bekerja, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sisanya akan ditransfer keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan pembayaran via transfer kepada Sdr. UDIN, pada pukul 19.30 WITA Sdr. UDIN menghubungi dan memberitahukan bahwa ia sudah sampai di depan Kantor Bank BRI lalu Terdakwa datang ke depan Kantor Bank BRI setelah mendapatkan tumpangan dari Sdr M.YAMIN dari Kilo. Sesampainya Terdakwa di depan Kantor Bank BRI, Sdr. UDIN langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu pergi pada saat itu---------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan barang bukti Terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya 0,67 (nol koma enam tujuh) gram kemudian disisihkan sebagian seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang diajukan dipersidangan sebesar 0,62 (nol koma enam dua). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0907 tanggal 10 Desember 2025 dengan Nomor Kode Sampel : 25.117.11.16.05.0899.K yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si dengan nama sampel Kristal Putih Transparan Sabu an tersangka NURIL FITRIADIN yang dibungkus dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih berlabel barang bukti dengan netto 0,0525 gram yang diuji tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil pengujian : Pemerian /organoleptis : kristal putih transparan diduga sabu, dengan metode identifikasi Methamfetamin dengan hasil positif menggunakan metode KCKT PDA Pustaka MA P3OMN 06/NA/13 dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau penelitian IPTEK memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga Terdakwa diamankan ke Polres Dompu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
--------Bahwa Terdakwa NURIL FITRIADIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama saksi MAHFUD dan Saksi M. YAMIN pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah kamar kos milik Saksi MAHFUD yang beralamat di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
--------Bahwa berawal dari Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN serta Tim Sus Polsek Manggelewa ingin melakukan apel malam untuk razia minuman keras tiba-tiba Saksi KHAIRUL ANWAR mendapat telepon dari salah satu warga yang melaporkan bahwa ada sebuah kos-kosan di wilayah Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR menindaklanjuti informasi tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Manggelewa, setelah mendapatkan petunjuk Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa menuju TKP, sesampainya di TKP Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa terlebih dahulu mengetuk pintu kamar kos, namun karna tidak ada yang membukakan pintu salah satu anggota tim mendobrak pintu kamar kos dan melihat Saksi MAHFUD Saksi M.YAMIN sedang berdiri dalam kamar sedangkan Terdakwa sedang berada diatas tembok kamar mandi kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa mengamankan Terdakwa, Saksi MAHFUD Saksi M.YAMIN, kemudian Saksi KHAIRUL ANWAR dan Tim Sus Polsek Manggelewa memanggil Saksi SYAFRUDDIN sebagai Saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.---------------------------------------
--------Bahwa Tim Sus Polsek Manggelewa melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, Saksi MAHFUD, dan Saksi M.YAMIN namun dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi KHAIRUL ANWAR, Saksi HAMDIN dan Tim Sus Polsek Manggelewa melakukan penggeledahan terhadap kamar kos ditemukan sebuah dompet warna hitam milik Terdakwa yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong yang didalamya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sudah berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sudah berisi narkotika jenis sabu dikamar mandi kos.-----------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sdr. UDIN setelah dihubungi dan ditawarkan kepada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah) yang akan dikirim melalui via transfer setelah Terdakwa selesai bekerja, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sisanya akan ditransfer keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan pembayaran via transfer kepada Sdr. UDIN, pada pukul 19.30 WITA Sdr. UDIN menghubungi dan memberitahukan bahwa ia sudah sampai di depan Kantor Bank BRI lalu Terdakwa datang ke depan Kantor Bank BRI setelah mendapatkan tumpangan dari Sdr M.YAMIN dari Kilo. Sesampainya Terdakwa di depan Kantor Bank BRI, Sdr. UDIN langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu pergi pada saat itu---------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan barang bukti Terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya 0,67 (nol koma enam tujuh) gram kemudian disisihkan sebagian seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang diajukan dipersidangan sebesar 0,62 (nol koma enam dua). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0907 tanggal 10 Desember 2025 dengan Nomor Kode Sampel : 25.117.11.16.05.0899.K yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si dengan nama sampel Kristal Putih Transparan Sabu an tersangka NURIL FITRIADIN yang dibungkus dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih berlabel barang bukti dengan netto 0,0525 gram yang diuji tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil pengujian : Pemerian /organoleptis : kristal putih transparan diduga sabu, dengan metode identifikasi Methamfetamin dengan hasil positif menggunakan metode KCKT PDA Pustaka MA P3OMN 06/NA/13 dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak 1 (satu) tahun lalu dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebelum penangkapan bersama saksi Saliandri dengan cara Terdakwa menyiapkan alat hisap setelah itu Terdakwa memasukkan narkotika kedalam kaca kemudian membakar kaca yang berisi narkotika kemudian Terdakwa mengisap asap pembakaran tersebut.------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor : NAR-R1.02751/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian an apt.Soraya Aulia S.Farm., M.Farm yang mana hasil uji dari sampel urine an NURIL FITRIADIN positif (+) mengandung Methamfetamin.--------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|