Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Dpu 1.SITI RAMLAH
2.NURWAHIDAH
3.HAERUDIN
1.PT. RANGGA EKA PRATAMA
2.KANTOR BALAI WILAYAH SUNGAI DOMPU
3.KANTOR DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN DOMPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RAMLAH
2NURWAHIDAH
3HAERUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRY HANDIKA JULI SAPUTRA, S.H.,M.H, DkSITI RAMLAH
2TRY HANDIKA JULI SAPUTRA, S.H.,M.H, DkNURWAHIDAH
3TRY HANDIKA JULI SAPUTRA, S.H.,M.H, DkHAERUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. RANGGA EKA PRATAMA
2KANTOR BALAI WILAYAH SUNGAI DOMPU
3KANTOR DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH, SH.,MHPT. RANGGA EKA PRATAMA
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Sawah Obyek Sengketa I yang telah Tergerus/terkikis Seluas ±1 Hektar yang terletak di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas:
    • Sebelah Timur    :   aliran air sungai
    • Sebelah Utara    :   aliran air sungai
    • Sebelah Barat    :   Tanah Milik Cakre/Tergugat I yang sebagian telah menjadi Sungai
    • Sebelah Selatan :   Tanah Sawah Milik Para Penggugat

Adalah Milik Para Penggugat berdasarkan Sertipikat Milik Para Penggugat;

Dan

Tanah Kebun Obyek Sengketa II yang telah Tergerus/terkikis Seluas ±2 Are/200 M2 terletak di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas:

  • Sebelah Timur   :   Aliran Air Sungai;
  • Sebelah Utara    :   Tanah kebun Milik Para Penggugat;
  • Sebelah Barat    :   Aliran Air Sungai;
  • Sebelah Selatan :   Aliran Air Sungai;

Adalah Milik Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Pengalihan Penggarapan (Juali Beli Labuh) Tanah Kebun tertanggal 23 Oktober 2007;

3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik dan Perjanjian Pengalihan Penggarapan (Juali Beli Labuh) Tanah Kebun tertanggal 23 Oktober 2007 milik Para Penggugat adalah Akta Autentik yang sah dan Berkekuatan Hukum;

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang Menutup Jalur Bantaran Aliran Sungai Alami dan mengalihkan Jalur Sungai ke Jalur Sungai Baru sehingga mengakibatkan Tanah Sawah (Obyek Sengketa I) dan Tanah Kebun (Obyek Sengketa II) Milik Para Penggugat Tergerus/Terkikis Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat yang melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan baik itu Pengawasan maupun Normalisasi Aliran Sungai sehingga mengakibatkan Tanah Sawah dan Tanah Kebun Milik Para Penggugat Tergerus/Terkikis akibat di Tutupnya Aliran Sungai Alami ke Jalur Sungai Baru oleh Tergugat I Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Tergugat I untuk Membayar Kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 6.430.000.000.- (Enam Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang akan di uraikan sebagai berikut:

  1. Tergerusnya 4 Pohon Asam, 3 Pohon Bidara, 3 Pohon Mpode, 2 Pohon Tangga, 1 Pohon Veli, 1 Pohon Beringin, 1 Pohon Songga, 2 Pohon Loa, 2 Pohon Kelor dan 6 Pohon Pete; senilai Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah)
  2. Berkurangnya Hasil Panen Padi yang sebelumnya 900 Karung padi setiap 3 (tiga) kali panen dalam setahun menjadi 600 Karung Padi sehingga Sehingga terdapat selisih kekurangan hasil Panen Padi setiap tahunnya sejumlah 300 Karung di kalikan dengan 21 tahun sejak 2005 s/d 2026 sejumlah 6.300 Karung. Sehingga apabila Jumlah berat Padi dalam 1 Karung adalah 50 kg maka harga Padi pada tahun 2026 diperkirakan berkisar Rp. 600.000.-  (Enam Ratus Ribu Rupiah);

Sehingga 6.300 Karung Padi XRp. 600.000.- = Rp. 3.780.000.000- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);

c. Kerusakan Tanah Milik Para Penggugat yang telah Rusak dan Tergerus aliran sungai sejumlah ±1 Hektar/10.000 m2 yang apabila di hitung harga per 1 (satu) are/100 m2 sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) maka kerugiannya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000.- (Dua Milyar Lima ratus Juta Rupiah);

d. Kerusakan Tanah kebun Milik Para Penggugat yang telah Rusak dan Tergerus aliran sungai seluas ± 2 Are/200 M2 yang apabila di hitung harga per/1 (satu) are sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan di tambah lagi dengan ± 8 pohon Kelapa yang telah Tergerus terbawa air banjir yang dapat di taksir dengan hasil panen ± Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah);

7. Memerintahakan Tergugat I Mengembalikan kondisi tanah Sawah (Obyek Sengketa I) dan Tanah Kebun (Obyek Sengketa II) Milik Para Penggugat yang telah Tergerus/terkikis kembali ke kondisi aslinya;

8. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III melakukan Normalisasi Sungai dan Membuat Tembok Pembatas Jalur Aliran Sungai baru agar Tanah Sawah dan Tanah Kebun Milik Para Penggugat Tidak Tergerus/Terkikis akibat ditutupnya jalur sungai asli dan dibuatnya Jalur Aliran Sungai Baru Oleh Tergugat I;

9. Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;

SUBSIDER

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak