Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Dpu ST. NURRADIANSYIH Syamsudin Har Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ST. NURRADIANSYIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY MEIYANSYAH, SHST. NURRADIANSYIH
Tergugat
NoNama
1Syamsudin Har
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI DWI YUDHAYANA,S.H.Syamsudin Har
Nilai Sengketa(Rp) 27.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
  2. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik membayar Pinjaman Sebesar Rp. 27.000.000,- kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);-------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp.. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah);----------------------
  4. Menetapkan hukum sita jaminan dalam perkara a qou adalah sah dan berharga  atas: ---------------------------------------------------------------------------------------
    1. 1 (satu) Unit Rumah Milik Tergugat  yang terletak di Lingkungan II, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
    2. Timur             : Ranggo
    3. Selatan           : Gang
    4. Utara             : Sam
    5. Barat              : Mukhtar
    6. 1 (satu) Unit Roda 4 (empat) Mobil Merek Honda CR-V dengan Nomor Polisi:  2805 KBI milik Tergugat;-----------------------------------------------
  5. Menetapkan hukum Pelelangan terhadap Objek Sita Jaminan tersebut untuk Pelunasan Pembayaran Pinjaman Tergugat kepada Penggugat;------------------
  6. Menetapkan hukum atas harta kekayaan milik Tergugat untuk dapat dilakukan pelelangan untul Pelunasan Pembayaran Pinjaman Tergugat tersebut kepada Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sita Jaminan sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan Eksekusi paksa menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum POLRI/TNI;------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;----------------------------
    • Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak