| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik membayar Pinjaman Sebesar Rp. 27.000.000,- kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp.. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah);----------------------
- Menetapkan hukum sita jaminan dalam perkara a qou adalah sah dan berharga atas: ---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Rumah Milik Tergugat yang terletak di Lingkungan II, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur : Ranggo
- Selatan : Gang
- Utara : Sam
- Barat : Mukhtar
- 1 (satu) Unit Roda 4 (empat) Mobil Merek Honda CR-V dengan Nomor Polisi: 2805 KBI milik Tergugat;-----------------------------------------------
- Menetapkan hukum Pelelangan terhadap Objek Sita Jaminan tersebut untuk Pelunasan Pembayaran Pinjaman Tergugat kepada Penggugat;------------------
- Menetapkan hukum atas harta kekayaan milik Tergugat untuk dapat dilakukan pelelangan untul Pelunasan Pembayaran Pinjaman Tergugat tersebut kepada Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sita Jaminan sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan Eksekusi paksa menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum POLRI/TNI;------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;----------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;-- |