Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Dpu YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H. 2.NURDIN
3.JAEDUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/N.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN[Penahanan]
2JAEDUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--------- Bahwa ia terdakwa I Nurdin bersama dengan terdakwa II Jaedun. (selanjutnya disebut sebagai terdakwa I dan terdakwa II) pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekitar 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di lahan milik Saksi JAINUDIN beralamat di Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
-    Berawal dari Saksi JAINUDIN sedang berada di rumah, Kemudian tiba-tiba datang saksi TAMBORA memberitahukan kepada Saksi JAINUDIN dengan berkata “Wara dou ma bo’o kuta di lahan ita” artinya “Ada yang tebang pagar di lahan milik saudara” setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi JAINUDIN langsung bersiap-siap dan menuju ke lahan tebu miliknya, menggunakan Sepeda motor, yang mana jarak tempuh dari rumah Saksi JAINUDIN menggunakan sepeda motor tersebut sekitar kurang lebih 10 menit;
-    Bahwa setelah Saksi JAINUDIN tiba di lahan tebu tersebut tiba-tiba Saksi JAINUDIN melihat Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU sedang melakukan penebangan terhadap pagar hidup terbuat dari kayu jenis Banten milik Saksi JAINUDIN menggunakan parang dan mesin Chainsaw;
-    Bahwa melihat hal tersebut Saksi JAINUDIN langsung mendatangi Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU lalu Saksi JAINUDIN meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut namun saat itu Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU tidak menghiraukan Saksi JAINUDIN, setelah sekitar 3 kali Saksi JAINUDIN menegur akhirnya Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU menghentikan kegiatan penebangan terhadap pagar milik Saksi JAINUDIN tersebut;
-    Bahwa terdakwa II yang saat itu tidak terima atas adanya teguran yang Saksi JAINUDIN lakukan tersebut sehingga terdakwa II melakukan pemukulan menggunakan tangan namun Saksi JAINUDIN berhasil menepisnya dan sempat terjadi cek-cok antara Saksi JAINUDIN dengan terdakwa II yang mana saat itu datang saksi EDIMAN dan beberapa orang lainnya yang berusaha melerai;
-    Bahwa 2 (dua) hari sebelumnya Terdakwa II melakukan survei Lokasi dengan cara Live di Sosial media Facebook dengan mengatakan bahwa lahan tersebut milik terdakwa I serta mengatakan bahwa lahan lahan tersebut di rampas dan di rampok oleh okmun yang tidak bertanggung jawab dengan cara premanisme yang mana lahan tersebut di klain memiliki seritifkat atas nama orang tersebut dengan kemudian hari berikutnya Terdakwa II melakukan pemasangan papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Sdr.NURDIN,S,E;
-    Bahwa terdakwa II berani melakukan pengerusakan dikarenakan terdakwa II mendapatkan perintah dari terdakwa I untuk mengelola dan membersihkan kebun milik Saksi JAINUDIN tersebut dan terdakwa II juga membayar saksi IRMANSYAH dengan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi TENKU sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) untuk membantunya memotong pagar hidup terbuat dari kayu jenis Banten milik Saksi JAINUDIN;
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan terdakwa II tersebut Saksi JAINUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupah).

---- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua
--------- Bahwa ia terdakwa I Nurdin bersama dengan terdakwa II Jaedun. (selanjutnya disebut sebagai terdakwa I dan terdakwa II) pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekitar 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di lahan milik Saksi JAINUDIN beralamat di Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat di pakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, Menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
-    Berawal dari Saksi JAINUDIN sedang berada di rumah, Kemudian tiba-tiba datang saksi TAMBORA memberitahukan kepada Saksi JAINUDIN dengan berkata “Wara dou ma bo’o kuta di lahan ita” artinya “Ada yang tebang pagar di lahan milik saudara” setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi JAINUDIN langsung bersiap-siap dan menuju ke lahan tebu miliknya, menggunakan Sepeda motor, yang mana jarak tempuh dari rumah Saksi JAINUDIN menggunakan sepeda motor tersebut sekitar kurang lebih 10 menit;
-    Bahwa setelah Saksi JAINUDIN tiba di lahan tebu tersebut tiba-tiba Saksi JAINUDIN melihat Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU sedang melakukan penebangan terhadap pagar hidup terbuat dari kayu jenis Banten milik Saksi JAINUDIN menggunakan parang dan mesin Chainsaw;
-    Bahwa melihat hal tersebut Saksi JAINUDIN langsung mendatangi Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU lalu Saksi JAINUDIN meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut namun saat itu Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU tidak menghiraukan Saksi JAINUDIN, setelah sekitar 3 kali Saksi JAINUDIN menegur akhirnya Terdakwa II bersama dengan saksi IRMANSYAH dan saksi TENKU menghentikan kegiatan penebangan terhadap pagar milik Saksi JAINUDIN tersebut;
-    Bahwa terdakwa II yang saat itu tidak terima atas adanya teguran yang Saksi JAINUDIN lakukan tersebut sehingga terdakwa II melakukan pemukulan menggunakan tangan namun Saksi JAINUDIN berhasil menepisnya dan sempat terjadi cek-cok antara Saksi JAINUDIN dengan terdakwa II yang mana saat itu datang saksi EDIMAN dan beberapa orang lainnya yang berusaha melerai;
-    Bahwa 2 (dua) hari sebelumnya Terdakwa II melakukan survei Lokasi dengan cara Live di Sosial media Facebook dengan mengatakan bahwa lahan tersebut milik terdakwa I serta mengatakan bahwa lahan lahan tersebut di rampas dan di rampok oleh okmun yang tidak bertanggung jawab dengan cara premanisme yang mana lahan tersebut di klain memiliki seritifkat atas nama orang tersebut dengan kemudian hari berikutnya Terdakwa II melakukan pemasangan papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Sdr.NURDIN,S,E;
-    Bahwa terdakwa II berani melakukan pengerusakan dikarenakan terdakwa II mendapatkan perintah dari terdakwa I untuk mengelola dan membersihkan kebun milik Saksi JAINUDIN tersebut dan terdakwa II juga membayar saksi IRMANSYAH dengan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi TENKU sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) untuk membantunya memotong pagar hidup terbuat dari kayu jenis Banten milik Saksi JAINUDIN;
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan terdakwa II tersebut Saksi JAINUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupah).

---- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya