Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Dpu MASDIDIN, S.H. SUPRIADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/830/III/RES,. 1.8/2026/Sat Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASDIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUPRIADIN pada hari jum’at tanggal 22 Agustus tahun 2025, sekitar pukul 23.00 wita yang bertempat di rumah orang tua Sdr. RUSDIN yang beralamat di Dusun Torowuwu Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah hukum pengadilan Negeri Dompu melakukan Pencurian tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari jum’at sekitar pukul 17.00 wita Sdr. RUSDIN memasukan 20 ekor ayam miliknya di kendang yang terletak di bawah kolong rumah orang tua Sdr. RUSDIN dengan rincian 2 ekor induk ayam dan 18 ekor anak ayam, selesai memasukan ayam-ayam tersebut, Sdr. RUSDIN pulang kerumah untuk beristirahat selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 wita Sdr. RUSDIN berangkat dari rumah  menuju ke kadang dengan jarak sekitar 1 kilometer, lalu sekitar pukul 08.00 wita Sdr. RUSDIN tiba di kandang miliknya untuk mengeluarkan ayam miliknya yang telah di masukan ke kendang, selanjutnya Sdr. RUSDIN kaget karena sudah tidak melihat 20 ekor ayam miliknya dengan pintu kadang yang terbuka, lalu Sdr. RUSDIN mencari induk berserta anak ayam tersebut namun tidak menemukanya, kemudian Sdr. RUSDIN memanggil ANAK EIMAT untuk membantu mencari induk berserta anak ayam tersebut, kemudian sekitar beberapa menit Sdr. RUSDIN tidak kunjung menemukan ayam-ayam tersebut, dan saat Sdr. RUSDIN pulang kembali ke rumah orang tuanya, saat itu Anak EIMAT langsung memberitahukan kepada Sdr. RUSDIN yang telah menemukan 1 ekor anak ayam miliknya yang terjatuh di tengah jalan dekat dengan rumah terdakwa Sdr. SUPRIADIN, kemudian Sdr. RUSDIN mengajak ANAK EIMAT untuk pergi ke lokasi tempat jatuhnya anak ayam tersebut, tidak jauh dari tempat jatuhnya anak ayam yang ditemukan oleh Anak EIMAT, Sdr. RUSDIN melihat dari kejauhan bahwa ada anak ayam yang sama di bawah kolong rumah terdakwa Sdr. SUPRIADIN yang membuat Sdr. RUSIDN langsung menghampiri terdakwa Sdr. SUPRIADIN yang berada di dalam rumahnya, kemudian Sdr. RUSDIN bertemu dengan terdakwa Sdr. SUPRIADIN dan menanyakan terkait bagaimana bisa anak ayam miliknya berada di bawah rumahnya dan apakah dirinya yang telah mencuri ayam-ayam yang telah hilang tersebut namun saat itu Sdr. SUPRIADIN tidak mau mengaku perbuatannya sehingga membuat Sdr. RUSDIN marah kepada terdakwa Sdr. SUPRIADIN yang membuat Sdr. RUSDIN memukul Sdr. SUPRIADIN menggunakan sebuah balok kayu dan saat itu langsung dilerai oleh warga setempat.

 

Akibat perbuatan tersebut yang mengakibatkan Sdr. RUSDIN mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)

            Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi SUDIRMAN, BUSTANUL ARIFIN, RUSDIN, BAHARUDIN terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUH-Pidana Jo Pasal 478 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH-Pidana JO UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya