| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kwitansi/perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Kwitansi hutang
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah)
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Menyatakan Setifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1 atas nama KASIM ANWAR 29 Nopember 1974, SHM Nomor : 2022 atas nama Iwan Darmawan tanggal 24-05-2017, SHM Nomor 452 atas nama Rukmini Ismail tanggal 20 Agustus 2004,SHM nomor : 412 atas nama M Natsir tanggal 2 Nopember 1994, disamping sertifikat tergugat juga menjaminkan beberapa Buku Surat Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk di sita dan di lelang melalui KPKNL Bima.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
- Membebankan Biaya Perkara yang timbul kepada Pihak TERGUGAT
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |