Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Dpu SRI ARYATI CAHYATI HAERUNISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI ARYATI CAHYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI DWI YUDHAYANA, S.H.SRI ARYATI CAHYATI
Tergugat
NoNama
1HAERUNISAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH, S.H., M.H., ROSSIHIN GIBRAN, S.H., DAN AHMAD ALI RAMADHAN, S.H.HAERUNISAH
Nilai Sengketa(Rp) 21.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kwitansi/perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Kwitansi hutang
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar  sebesar Rp. 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah)
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar  Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar  Rp. 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
  8. Menyatakan Setifikat Hak Milik  (SHM) nomor : 1 atas nama KASIM ANWAR 29 Nopember 1974, SHM Nomor : 2022 atas nama Iwan Darmawan tanggal 24-05-2017, SHM Nomor 452 atas nama Rukmini Ismail tanggal 20 Agustus 2004,SHM nomor : 412 atas nama M Natsir tanggal 2 Nopember 1994, disamping sertifikat tergugat juga menjaminkan beberapa Buku Surat Pemilik Kendaraan Bermotor  (BPKB) untuk di sita dan di lelang melalui KPKNL Bima.
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  11. Membebankan Biaya Perkara yang timbul kepada Pihak TERGUGAT

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak