Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Dpu RIFANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang semula Tahun 1997 menjadi Tahun 2000;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 60 (enam puluh) hari, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan untuk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak