Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Dpu JUANDA, SH., MH 1.PT SUMBAWA TIMUR MINING (PT STM)
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUANDA, SH., MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SUMBAWA TIMUR MINING (PT STM)
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ALGIFARI, S.H. DKK.PT SUMBAWA TIMUR MINING (PT STM)
2Fyan Fryzano Sitorus, S.H. DKK.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai warga masyarakat Kabupaten Dompu yang memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tetap melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam yang telah melampaui batas waktu maksimum izin eksplorasi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara pasif (omission) berupa pembiaran, kelalaian, dan kegagalan menjalankan kewajiban hukum dalam melakukan pengawasan, evaluasi, penertiban, dan penegakan hukum terhadap kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan bahwa pembiaran dan kelalaian Tergugat II dalam menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum atas kegiatan eksplorasi pertambangan yang telah melampaui jangka waktu izin, merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian konstitusional dan ekologis bagi Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum Para Tergugat telah menimbulkan kerugian konstitusional, ekologis, dan immateriil bagi Penggugat, khususnya berupa pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
  7. Menghukum Tergugat II untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan eksplorasi mineral logam yang dimiliki oleh Tergugat I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menghukum Tergugat II untuk menghentikan dan menertibkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah melampaui jangka waktu izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam di wilayah yang memiliki keterkaitan ekologis dan sosial dengan Kabupaten Dompu;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pemulihan dan/atau pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila lalai melaksanakan putusan ini, dengan mekanisme pembayaran dan pelaksanaan sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan;
  12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak