Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Dpu SUPRATMAN Alias ATMA KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPRATMAN Alias ATMA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RINNO PRABOWO, S.H., DKkKEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;----
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan  surat  penetapan tersangka   nomor  : S.TAP/64/XII/RES.4.2/2024 tanggal 27 Desember 2024, sebagaimanadugaan telah melanggar Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA ;----------------------- ---------

3. Menyatakan menurut hukum penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak didukung dengan bukti                          permulaan yang cukup;-----------

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap penahanan Pemohon sesuai surat perintah      Penahanan nomor : nomor : SP. Han/S-7/64/XII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Desember 2024;-------

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada                       Pemohon;

6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya