Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Dpu RAMLI,S.H SUNARWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/799/III/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUNARWIN sekitar bulan juli tahun 2024, bertempat di So Sonco Ntana Dusun Sambi Desa Konte Kecematan Kempo Kabupaten Dompu NTB atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah daerah hukum pengadilan Negeri Dompu memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan yang mana dalam Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

       Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa SUNARWIN mulai mengerjakan atau menguasai tanah milik  Saksi MUHAMMAD AUNURRAFIQ SE dengan cara memagar keliling dengan menggunakan kayu di atas tanah yang berlokasi Di So Sonco Ntana Dusun Sambi Desa Konte kecematan kempo kabupaten dompu dan tanah tersebut tanah yang dibeli dari saksi MURSALIM pada sekitar tahun 2008 seharga Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan luas tanah tersebut sesuai dengan sertifikat Hak Milik Seluas 5.609 M2 (Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Meter Persegi) kemudian sekitar bulan juli tahun 2024 Terdakwa SUNARWIN mulai mengerjakan atau menguasai tanah milik Saksi MUHAMMAD AUNURRAFIQ SE tersebut dengan cara membersihkan dan memagar keliling dengan menggunakan kayu dan alasan Terdakwa SUNARWIN tersebut adalah tanah yang di dapat dari orang tuanya atau tanah yang di garap oleh orang tuanya sejak dari tahun 1996 dan tanah tersebut adalah tanah warisan dari orang tuanya dan Terdakwa SUNARWIN menguasai tanah milik saksi MUHAMMAD AUNURRAFIQ SE tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan.

 

       Adapun dalam melakukan perbuatan menguasai tanah tersebut dengan cara membersihkan dan memagar kliling dengan menggunakan kayu dan kemudian Terdakwa SUNARWIN tidak pernah meminta ijin dari pihak pemilik tanah yang sah sebagaimana dalam Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 880 atas nama pemegang Hak MUHAMMAD AUNURRAFIQ yang di terbitkan oleh BPN kabupaten Dompu Pada tanggal 26 oktober 2009.

Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi MUHAMMAD AUNURRAFIQ, MURSALIM, HADI ISMANTO, SAMSUL BUHARI SAIFUL IKHLAS dan keterangan saksi Ahli dari BPN kabupaten dompu Sdr RAID WAHYUDIN terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya