| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/N.2.15/Fd.2/10/20234 tanggal 21 Oktober 2024, sebagaimana dugaan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Menyatakan menurut hukum penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap penahanan Pemohon sesuai surat perintah Penahanan nomor : PRINT 04c/N.2.15/FD.1/7/2024 tanggal 24 Oktober 2024
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
- Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|