Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Dpu YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H. AFADIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/N.2.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFADIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa AFADIL (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah terdakwa Yang beralamat di Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---
•    Berawal dari tim opsnal Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu memiliki, menyimpan atau mengkosumsi narkotika, untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Resnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian dan selanjutnya mengamankan terdakwa, saksi SYARIFUDIN, saksi M. ARIL RAHMUDIN, saksi SA’BAN, saksi PURWANTO, dan saksi SARJAN saat itu sedang berada didalam ruang tengah sebuah rumah yang dijadikan tempat penangkapan ke 6 (enam) orang tersebut;
•    Bahwa kemudian tim opsnal Resnarkoba langsung memanggil 2 (dua) orang saksi umum untuk mendampingi dan menyaksikan proses penggeledahan badan serta tempat sekitaran area rumah tersebut. Sebelum dilakukan penggeledahan oleh tim opsnal Resnarkoba membacakan Surat perintah Tugas didepan para Saksi dan terdakwa, selanjutnya memperlihatkan kepada para saksi bahwa anggota yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/ Tidak mengantongi apapun dan menggunakan sarung tangan sebelum melakukan proses penggeledahan;
•    Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, saksi SYARIFUDIN, saksi M. ARIL RAHMUDIN, saksi SA’BAN, saksi PURWANTO, dan saksi SARJAN tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun namun pada saat penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan tempat penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yaitu :
?    21 (dua puluh satu) buah pastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di bawah karpet dalam kamar terdakwa;
?    1 (satu) bundel plastic klip transparan kosong ditemukan didalam tas yang tergantung didalam ruang tamu terdakwa:
?    1 (satu) buah tutupan botol yang sudah dilubangi ditemukan didalam lemari ruang tamu terdakwa;
?    2 (dua) buah pipet yang sudah dimodif L ditemukan didalam lemari ruang tamu terdakwa;
?    1 (satu) buah pipet yang sudah dimodif sekop ditemukan didalam lemari ruang tamu terdakwa;
?    1 (satu) buah korek api gas ditemukan ditempat saksi  diamankan oleh pihak kepolisian yaitu diruang tamu rumah terdakwa;
?    1 (satu) buah tabung kaca ditemukan didalam lemari ruang tamu terdakwa ;
?    1 (satu) buah sumbu ditemukan didalam lemari ruang tamu terdakwa ;
?    1 (satu) buah gulung plastik klip transparan sisa pakai ditemukan didalam lemari ruang tamu terdakwa;
?    Uang sejumlah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan di diatas lantai ruang tengah rumah terdakwa;
?    1 (satu) unit HP realme warna putih ditemukan di ruang tengah rumah terdakwa.
setelah dilakukan intrograsi diakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan setelah proses penggeledahan selesai dilakukan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut;
•    Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan yaitu 21 (dua puluh satu) gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,26 (nol koma dua enam) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,19 (dua koma satu sembilan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,64 (nol koma enam empat) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
•    Bahwa sesuai surat Kemudian dari Hasil pengujian Laboratorium balai Besar POM di Mataram Nomor : R-PP.01.01.14A.01.26.42, tanggal 07 Januari 2026 bahwa sampel yang diduga Jenis Shabu yang diujikan atas nama Tersangka tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin (MET) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Narkotika Jenis Sabu-sabu;
•    Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – undang No 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana---------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa AFADIL (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah terdakwa Yang beralamat di Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu dengan cara terdakwa membuat bong dari botol bekas air mineral, kemudian diujung pipet kaca tersebut diletakkan tabung kaca dan didalam tabung kaca tersebut diisikan narkotika jenis sabu-sabu kemudian tersangka  bakar sampai mengeluarkan asap lalu asap tersebut yang tersangka  hisap, yang mana terdakwa mengkonsumsi narkotika adalah untuk kuat bekerja diladang;
•    Bahwa terhadap sampel Urine, berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. R / 02 / X / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, tanggal 04 Januari 2026, yang ditandatangani oleh, apt. Soraya Aulia, S. Farm. M. Farm, menyatakan telah dilaksterdakwaan pemeriksaan jenis sampel urine dengan metode Immunocromatographi (ICY) parameter Methamphetamin dengan hasil : Positif;
•    Bahwa terdakwa dalam dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu bukan dalam rangka menjalani terapi medis dan bukan pula dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
----  Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya