Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Dpu Graceline Hartaty Margaretha, S.H. A. YASER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/N.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Graceline Hartaty Margaretha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. YASER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa A. YASER (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di depan rumah Sdr. BUKHARI beralamat di Bali II,  Kel. Simpasai, Kec. Woja, Kab. Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19.58 WITA bertempat di pinggir jalan Lingkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Saksi DIANA (selanjutnya disebut Saksi korban) memberikan dokumen berupa sertifikat kepada Saksi ABDUL HARIS, kemudian melanjutkan perjalanannya kembali dengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, sekitar 40 meter dari lokasi awal, tepatnya di depan rumah Sdr. BUNGA, Terdakwa dari arah belakang menyalip dan menghadang Saksi korban menggunakan sepeda motor sembari berkata “berhenti kamu”, kemudian Saksi korban berhenti dan turun dari sepeda motornya demikian dengan Terdakwa turut turun dari sepeda motornya kemudian bertanya “apa yang kamu kasih ke Haris barusan”, yang dijawab oleh Saksi korban “saya tidak kasih apa-apa”, setelah itu terjadi cekcok mulut antara keduanya. Setelah percekcokan tersebut, Terdakwa secara paksa merampas 1 (satu) unit handphone merk VIVO V25e warna diamond black milik Saksi korban yang saat itu sedang digunakan dan terselip ditelinga kirinya. Terdakwa kemudian membanting handphone tersebut dan mengambilnya kembali; 
-    Bahwa kemudian Saksi korban berusaha meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya, namun Terdakwa kembali menghentikan korban tepatnya didepan rumah Sdr. BUKHARI. Di lokasi tersebut, Terdakwa memaki Saksi ABDUL HARIS yang berdiri disekitar lokasi kejadian, kemudian merampas tas selempang yang dikenakan Saksi korban hingga talinya putus. Akibat kejadian tersebut, Saksi korban turun dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri ke rumah Sdr. BUKHARI. Pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu yang berada di sekitar lokasi dan memukul kearah lutut sebelah kiri Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Melihat kejadian tersebut, Saksi BUNYAMIN berusaha menghalangi dan mendorong Terdakwa agar tidak mendekati Saksi korban, namun Terdakwa tetap mengikuti Saksi korban masuk ke dalam rumah Sdr. BUKHARI. Ketika Saksi korban berusaha menyelamatkan diri dan hendak menaiki sepeda motor untuk meninggalkan tempat kejadian, Terdakwa kembali menampar Saksi korban menggunakan tangan kirinya yang mengenai mata sebelah kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
-    Akibat seluruh perbuatan Terdakwa, Saksi korban merasa terancam dan melaporkan peristiwa yang dialami tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Dompu pada hari Senin tanggal 24 November 2025.
-    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/547/RSUD/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rusmin Adhitya hasil pemeriksaan yaitu :
-    Tampak luka memar di paha kiri bagian atas lutut, memar tampak kemerahan dengan ukuran yang sulit di nilai dan batas yang tidak tegas;
-    Kemerahan di bawah mata dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm
Dengan kesimpulan : kelainan tersebut dapat disebabkan benturan benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya