Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Dpu MASDIDIN, S.H. Rahmatullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/955/IV/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASDIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmatullah[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 wita, saat itu saudara  BUDIRMAN sedang pergi ke kantor bupati untuk bertemu dengan Asisten 1 Pak bupati di Kantor Bupati Dompu yang berada di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Sesampainya disana saudara BUDIRMAN melihat orang yang sedang melaksanakan Demonstrasi sehingga saudara BUDIRMAN tidak jadi bertemu dengan asisten 1 Bupati Kabupaten Dompu dan saudara BUDIRMAN memutuskan untuk pergi melihat orang demo sambil merekam aksi demonstrasi tersebut. Awalnya masa aksi berada di gerbang sebelah selatan Kantor Bupati Kabupaten Dompu, Tidak berapa lama masa aksi memasuki area Kantor Bupati Kabupaten Dompu. Saudara BUDIRMAN berjalan menuju pintu masuk Kantor Bupati Dompu. Dikarenakan tidak bisa masuk, saudara BUDIRMAN berjalan kebawah menuruni tangga, secara tiba – tiba datang saudara RAHMATULLAH menghampiri dan mendorong dada saudara BUDIRMAN menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya saudara RAHMATULLAH mengayunkan tangan kanannya yang pada saat itu dalam keadaan dalam keadaan mengepal mengarah dan mengenai dahi diantara alis saudara BUDIRMAN sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saudara BUDIRMAN membalas pukulan tersebut dan dilerai oleh orang – orang yang berada di tempat kejadian. saudara BUDIRMAN langsung pergi pulang kerumahnya, dan pada sore harinya saudara BUDIRMAN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu. ----------------------

 

--- Bahwa berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain :

 

--- Bahwa terhadap terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUH-Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan oleh karenannya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke pengadilan negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan terdakwa RAHMATULLAH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUH-Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. --------------
  2. Menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa selama 14 (empat belas hari) bulan kurungan namun tidak dijalani (dengan percobaan selama 2 (dua) bulan. -----
  3. Menghukum pula kepada terdakwa RAHMATULLAH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus). ---------------------------------------------

 

Demikian tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam siding hari ini Jum’at tanggal 10 April 2026.

Pihak Dipublikasikan Ya