| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik membayar sisa Uang Penggugat Sebesar Rp. 153. 000.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi (Cidera janji);-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp. 153. 000.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat seketika;-
- Menetapkan hukum sita jaminan dalam perkara a qou adalah sah dan berharga atas 1 (satu) unit Rumah Tergugat dengan Turut Tergugat yang terletak di jalan lintas Lakey Hu’u, Rt/Rw: 02/-, Kel/Desa Marada, Kecamatan Hu’u,, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jl. Raya Lintas Lakey-Hu’u
- Timur : Ismail
- Selatan : Gudang Kayu Uba Si
- Utara : Suparman (Anak Uba Si)
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sita Jaminan sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan Eksekusi paksa menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum POLRI/TNI;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;- |