Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Dpu BUNAYAH SALEH AL MUSALLIM Yasin Abakar als Uba Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNAYAH SALEH AL MUSALLIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASARUDDIN,S.H.,M.H,BUNAYAH SALEH AL MUSALLIM
Tergugat
NoNama
1Yasin Abakar als Uba Si
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik membayar sisa Uang Penggugat Sebesar Rp. 153. 000.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi (Cidera janji);-
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp. 153. 000.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat seketika;-
  4. Menetapkan hukum sita jaminan dalam perkara a qou adalah sah dan berharga  atas 1 (satu) unit Rumah Tergugat dengan Turut Tergugat yang terletak di jalan lintas Lakey Hu’u, Rt/Rw: 02/-, Kel/Desa Marada, Kecamatan Hu’u,, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat                : Jl. Raya Lintas Lakey-Hu’u
  • Timur               : Ismail
  • Selatan             : Gudang Kayu Uba Si
  • Utara                : Suparman (Anak Uba Si)
  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sita Jaminan sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan Eksekusi paksa menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum POLRI/TNI;-
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
    • :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak