Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Dpu MASDIDIN, S.H. MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASDIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada sekitar bulan juni tahun 2025 yang bertempat di di So Doroto’I Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh saudara MUHTAR AHMAD dengan cara menguasai dan melakukan penggarapan di atas tanah milik saudara JAMALUDIN tampa seijin dari saudara JAMALUDIN selaku pemilik sah dari tanah tersebut sampai saat ini masih di kuasai oleh saudara MUHTAR AHMAD dan luas keselurahan tanpa milik dari Sdr. JAMALUDIN sesuai dengan sertifikat hak milik sekitar 18,796 M2 (Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) dan saudara JAMALUDIN selaku pemilik tanah yang sah tersebut tidak pernah menyuruh saudara MUHTAR AHMAD untuk tidak ,mengusai serta menggarap tanah tersebut.

Bahwa tanah milik saudara JAMALUDIN yang di serobot oleh saudara MUHTAR AHMAD tersebut merupakan tanah pemberian dari orang tuanya saudara MURSALAM (Alm) Pada sekitar tahun 1990 an dan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik nomor 02 atas nama pemegang Hak JAMALUDIN MURSALAM yang di terbitkan oleh BPN kabupaten Dompu Pada Tanggal 9 Oktober 2002 Berdasarkan Keputusan Kakantah Kabupaten Dompu Nomor : 99.520.1-23.05/1/-Rtn/2002 pada tanggal 12 September 2002 dan dasar penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan surat permohonan tanggal 4 Februari 2002 oleh JAMALUDIN MURSALAM dengan melampirkan alas hak berupa Surat Penyerahan  Warisan tanggal 31 Januari 2002 serta Surat Keterangan Kepemilikan Nomor 532/23.56/LN/Ekon tanggal 1 Februari 2002 dan sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama JAMALUDIN selaku pemilik yang sah di atas tanah yang berlokasi di So Doroto’I Desa Lune Kecanatan Pajo Kabupaten Dompu dan belum ada pemecahan sampai dengan sekarang.-----------------------------------------------------------------------------

          Adapun cara penguasaan yang dilakukan oleh terdakwa MUHTAR AHMAD terhadap tanah milik Sdr. JAMALUDIN yaitu melakukan penanam padi dan tembakau pada Sebagian tanah milik dari Sdr. JAMALUDIN .

Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian saudara JAMALUDIN, Selaku pemilik tanah yang sah tersebut melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh saudara MUHTAR AHMAD dan kemudian pada saat dilakukan pengecekan terhadap sertifikat dan objek tanah dan data-data yang ada di kantor BPN kabupaten Dompu terdapat persesuain bahwa objek tanah sesuai dengan sertifikat hak milik milik nomor 02 atas nama pemegang Hak JAMALUDIN MURSALAM yang di terbitkan oleh BPN kabupaten Dompu Pada Tanggal 9 Oktober 2002 dan kemudian perbuatan yang dilakukan oleh saudara MUHTAR AHMAD tersebut sudah pernah dilaporkan secara gugatan Perdata dipengadilan negeri dompu dan sudah dikeluarkan putusan oleh pengadilan negeri dompu dengan Nomor : 27/Pdt.G/2019/PN Dpu, pada hari senin tanggal 26 Februari 2020 dan kemudian sudah dilakukan Eksekusi Pengosongan/ Penyerahan Secara Sukarela Perkara Nomor : 27/Pdt.G/2019/PN Dpu, Pada tanggal 27 April 2020 berhasil dilaksanakan dan dibubuhi ditanda tangan oleh Saudara MUHTAR AHMAD sendiri waktu itu dalam surat berita acara dari pengadilan Negeri Dompu.

    Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi JAMALUDIN, AHMAD, MUKSIN dan keterangan saksi Ahli dari BPN Kab. Dompu Sdr. MUHAMMAD AL FARID, S.H, terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik Umum sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya