Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Dpu USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1USMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang semula USMAN menjadi KALAM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak menerima penetapan ini, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak