Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya. ;-------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah Kartu Keluarga (KK) Nomor : 2171100307230028 menjadi Seperti Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5205021711140002, serta memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat dan Bulan Lahir dari semula tertulis dengan “Nama AFRIANA SASMIFTA, Lahir di Kijang 27-07-1995, dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nama ENI WAHYUNINGSIH, Lahir di Kempo 27-06-1995 sebagaimana tertulis dan dibaca dalam Akta Kelahiran Nomor : 6946/Capil/2006, Ijazah Sekolah Dasar Negeri Nomor 02 Kempo, Nomor : DN-23 Dd 0024614, Buku Nikah Nomor : 138/IX/2014, Kartu Keluarga (KK) lama Nomor : 5205021711140002. ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 2171100307230028 dan Nama, Tempat dan Bulan Lahir kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu dengan cara memberikan/membuat catatan pinggir didalam Kartu Keluarga (KK) tersebut. ;--------------------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. ;-----------------------------------------------------------------
|