Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Dpu Tezar Rais, S.H. MARTINA ALS TINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1640/N.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tezar Rais, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINA ALS TINA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
--------Bahwa Terdakwa MARTINA ALS TINA (selanjutnya disebut Terdakwa) sekira pada bulan Mei Tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di kediaman Saksi ROHANA yang beralamat di Lingkungan Sambi Tangga, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berawal sekitar awal bulan Mei 2025, Terdakwa menawarkan diri kepada Saksi ROHANA untuk menjadi reseller dalam kegiatan kredit uang dan penjualan beras dengan sistem kredit kepada para nasabah dengan cara Terdakwa mengiming-imingi bahwa ada banyak nasabah yang meminta untuk kredit beras dan uang, yang dimana setiap nasabah akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000 (setiap 100 Kg) sedangkan dalam pinjaman uang akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000 (setiap Rp.1.000.000) sehingga dari penjelasan yang disampaikan Terdakwa, Saksi ROHANA tergiur dengan besarnya keuntungan yang akan didapatkan lalu menyetujui dan menyerahkan beras dan sejumlah uang kepada Terdakwa;
--------Bahwa dimulai dari tanggal 9 Mei Tahun 2025 sampai dengan 19 Mei Tahun 2025 Terdakwa telah meminta sejumlah uang dan beras kepada Saksi ROHANA dengan rincian sebagai berikut:
1.    Pada Tanggal 9 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk diberikan kepada nasabah an. EMI yang akan dicicil dengan nominal Rp. 100.000 (seratus rubu rupiah) selama 12 hari;
2.    Pada Tanggal 10 Mei Tahun 2025 Terdakwa juga meminta uang kepada Saksi ROHANA sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang akan di cicil dengan nominal Rp.100.000 (seratus rubu rupiah) selama 12 hari yang akan di berikan kepada nasabah an Sdri. NUR;
3.    Pada Tanggal 11 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000  (tiga juta rupiah) untuk 3 orang temannya yang bernama Sdri. PUPU, Sdri. NURTI dan Sdri. TITA yang akan di cicil dengan nominal masing-masing Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) selama 12 hari;
Dalam pengambilan uang tersebut Terdakwa sudah beberapa kali membayar cicilan kepada Saksi ROHANA. 
4.    Pada Tanggal 12 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta lagi uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang akan di cicil dengan nominal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  selama 12 hari yang akan di berikan kepada nasabah an Sdri ENDANG. Pada hari yang sama yakni tanggal 12 Mei Tahun 2025 Terdakwa mengambil beras sejumlah 600 Kg untuk di kreditkan kepada orang lain;
5.    Pada Tanggal 13 Mei Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp 7.000 000 (tujuh juta rupiah) untuk di berikan kepada 4 orang nasabah yakni Sdri. RUSNA, Sdri. RIA, Sdri. INDRA, dan Sdri. VITRIA dengan sistem pembayaran yang sama;
6.    Pada Tanggal 14 Mei Tahun 2025 Terdakwa mengambil beras sebanyak 250 Kg yang akan di cicil dengan nominal Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari selama 18 hari, selain itu Terdakwa juga mengambil uang sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) untuk di berikan kepada 6 orang;
7.    Pada Tanggal 15 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) yang langsung diserahkan oleh Saksi ROHANA kepada Terdakwa untuk di berikan kepada 7 orang yakni kepada Sdri. RINI, Sdri. ROS, Sdri. WARI, Sdri. NI, Sdri. NURUL, dan Sdri. LIA;
8.    Pada Tanggal 17 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang akan di berikan kepada nasabah sebanyak 13 orang; 
9.    Pada Tanggal 18 Mei 2025 Terdakwa kembali mengambil uang sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) untuk 3 orang yang bernama DUDU, VITRIA dan TITA;
10.    Pada Tanggal 19 Mei Tahun 2025 Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)  untuk 8 orang nasabah yakni, Sdri. ZANA, Sdri. AYU, Sdri. ATUN, Sdri. RUSNA, Sdri. RIA, Sdri. MARIANI dan Sdri. MIDUN, kemudian yang terakhir Terdakwa mengambil beras sebanyak 1 Ton yang akan di cicil dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)  per hari selama 18 hari;
Hingga akhirnya pada sekitar tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa tidak lagi melakukan penyetoran kepada Saksi ROHANA.
--------Bahwa dari Tanggal 9 Mei Tahun 2025 sampai dengan 19 Mei Tahun 2025 Saksi ROHANA telah menyerahkan beras dan uang secara tunai atau/ cash kepada Terdakwa dengan jumlah beras yang sudah diserahkan oleh Saksi Rohana kepada Terdakwa adalah berjumlah 1 ton senilai Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), sedangkan uang yang sudah diberikan Saksi ROHANA kepada Terdakwa sejumlah Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Terdakwa juga telah melakukan pengembalian beras dan uang kepada Saksi ROHANA dengan membayar sejumlah  Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pengembalian beras dan membayar sejumlah Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus rupiah) untuk pengembalian uang;
--------Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa belum melakukan pengembalian beras dengan total sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sedangkan sisa uang yang belum dikembalikan sejumlah Rp. 33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang dialami Saksi ROHANA sejumlah Rp. 48.500.000 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana:-----------------

------ATAU-----

KEDUA : 
--------Bahwa Terdakwa MARTINA ALS TINA (selanjutnya disebut Terdakwa) sekira pada bulan Mei Tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di kediaman Saksi ROHANA yang beralamat di Lingkungan Sambi Tangga, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berawal sekitar awal bulan Mei 2025, Terdakwa menawarkan diri kepada Saksi ROHANA untuk menjadi reseller dalam kegiatan kredit uang dan penjualan beras dengan sistem kredit kepada para nasabah dengan cara Terdakwa mengiming-imingi bahwa ada banyak nasabah yang meminta untuk kredit beras dan uang, yang dimana setiap nasabah akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000 (setiap 100 Kg) sedangkan dalam pinjaman uang akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000 (setiap Rp.1.000.000) sehingga dari penjelasan yang disampaikan Terdakwa, Saksi ROHANA tergiur dengan besarnya keuntungan yang akan didapatkan lalu menyetujui dan menyerahkan beras dan sejumlah uang kepada Terdakwa;
--------Bahwa dimulai dari tanggal 9 Mei Tahun 2025 sampai dengan 19 Mei Tahun 2025 Terdakwa telah meminta sejumlah uang dan beras kepada Saksi ROHANA dengan rincian sebagai berikut:
1.    Pada Tanggal 9 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk diberikan kepada nasabah an. EMI yang akan dicicil dengan nominal Rp. 100.000 (seratus rubu rupiah) selama 12 hari;
2.    Pada Tanggal 10 Mei Tahun 2025 Terdakwa juga meminta uang kepada Saksi ROHANA sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang akan di cicil dengan nominal Rp.100.000 (seratus rubu rupiah) selama 12 hari yang akan di berikan kepada nasabah an Sdri. NUR;
3.    Pada Tanggal 11 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000  (tiga juta rupiah) untuk 3 orang temannya yang bernama Sdri. PUPU, Sdri. NURTI dan Sdri. TITA yang akan di cicil dengan nominal masing-masing Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) selama 12 hari;
Dalam pengambilan uang tersebut Terdakwa sudah beberapa kali membayar cicilan kepada Saksi ROHANA. 
4.    Pada Tanggal 12 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta lagi uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang akan di cicil dengan nominal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  selama 12 hari yang akan di berikan kepada nasabah an Sdri ENDANG. Pada hari yang sama yakni tanggal 12 Mei Tahun 2025 Terdakwa mengambil beras sejumlah 600 Kg untuk di kreditkan kepada orang lain;
5.    Pada Tanggal 13 Mei Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp 7.000 000 (tujuh juta rupiah) untuk di berikan kepada 4 orang nasabah yakni Sdri. RUSNA, Sdri. RIA, Sdri. INDRA, dan Sdri. VITRIA dengan sistem pembayaran yang sama;
6.    Pada Tanggal 14 Mei Tahun 2025 Terdakwa mengambil beras sebanyak 250 Kg yang akan di cicil dengan nominal Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari selama 18 hari, selain itu Terdakwa juga mengambil uang sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) untuk di berikan kepada 6 orang;
7.    Pada Tanggal 15 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) yang langsung diserahkan oleh Saksi ROHANA kepada Terdakwa untuk di berikan kepada 7 orang yakni kepada Sdri. RINI, Sdri. ROS, Sdri. WARI, Sdri. NI, Sdri. NURUL, dan Sdri. LIA;
8.    Pada Tanggal 17 Mei Tahun 2025 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang akan di berikan kepada nasabah sebanyak 13 orang; 
9.    Pada Tanggal 18 Mei 2025 Terdakwa kembali mengambil uang sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) untuk 3 orang yang bernama DUDU, VITRIA dan TITA;
10.    Pada Tanggal 19 Mei Tahun 2025 Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)  untuk 8 orang nasabah yakni, Sdri. ZANA, Sdri. AYU, Sdri. ATUN, Sdri. RUSNA, Sdri. RIA, Sdri. MARIANI dan Sdri. MIDUN, kemudian yang terakhir Terdakwa mengambil beras sebanyak 1 Ton yang akan di cicil dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)  per hari selama 18 hari;
Hingga akhirnya pada sekitar tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa tidak lagi melakukan penyetoran kepada Saksi ROHANA.
--------Bahwa dari Tanggal 9 Mei Tahun 2025 sampai dengan 19 Mei Tahun 2025 Saksi ROHANA telah menyerahkan beras dan uang secara tunai atau/ cash kepada Terdakwa dengan jumlah beras yang sudah diserahkan oleh Saksi Rohana kepada Terdakwa adalah berjumlah 1 ton senilai Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), sedangkan uang yang sudah diberikan Saksi ROHANA kepada Terdakwa sejumlah Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Terdakwa juga telah melakukan pengembalian beras dan uang kepada Saksi ROHANA dengan membayar sejumlah  Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pengembalian beras dan membayar sejumlah Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus rupiah) untuk pengembalian uang;
--------Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa belum melakukan pengembalian beras dengan total sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sedangkan sisa uang yang belum dikembalikan sejumlah Rp. 33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang dialami Saksi ROHANA sejumlah Rp. 48.500.000 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya