Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2026/PN Dpu M. IKSAN WAYAN SUWASTIKA alias MANGKU WAYAN SUASTIKA P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. IKSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISRAIL, S.H.M. IKSAN
Tergugat
NoNama
1WAYAN SUWASTIKA alias MANGKU WAYAN SUASTIKA P
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai ahli waris yang sah dalam perkara a quo dapat diberikan kesempatan untuk memperjuangkan hak keperdataannya melalui GUGATAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET);
  3. Membatalkan Penetapan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2836 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 222/Pdt/2021/PTMTR  Jo. Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Dpu.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau :

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,

mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak