- Menerima perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN sebagai ahli waris yang sah dalam perkara a quo dapat diberikan kesempatan untuk memperjuangkan hak keperdataannya melalui GUGATAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET);
- Membatalkan Penetapan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2836 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 222/Pdt/2021/PTMTR Jo. Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Dpu.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau :
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono) ; |