Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Dpu AHMAD YANI 1.AMIRUDIN
2.RUSTAM
3.MUHAMMAD ALDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD YANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irhamzah,SH, DkAHMAD YANI
Tergugat
NoNama
1AMIRUDIN
2RUSTAM
3MUHAMMAD ALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA I berupa Tanah tegalan seluas ± 10.000 M2 (satu hektar) berlokasi so Puju Wawi Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 437 tahun terbit tanggal 28 Maret 1996 atas nama pemegang hak A. RAJAK ARSYAD, dengan batas-batas dalam SHM :

Batas utara        : Tanah Abdul Hamid dengan nomor SHM 468  

                                         (objek sengketa II)

    Batas Selatan      : Tanah Wildan dengan nomor SHM 427

    Batas Barat         : Tanah Amaq Udin dengan nomor SHM 436

    Batas Timur        : Tanah Tajalin dengan nomor SHM 438

Adalah sah milik penggugat;

  1. Menyatakan bahwa Surat Keterangan jual beli tanah tertanggal 06 Januari 2015 (bukti P VII) adalah sah dan berharga;
  2. Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA II berupa Tanah tegalan seluas ± 10.000 M2 (satu hektar) berlokasi So Puju Wawi Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 468 tahun terbit tanggal 28 Maret 1996 atas nama pemegang hak ABDUL HAMID, dengan batas-batas dalam SHM;------------------------------------------------------------------------------------

Batas utara                 : Tanah Fadli dengan nomor SHM 470 

Batas Selatan              : Tanah milik A. RAJAK ARSYAD dengan nomor SHM   

   437 (objek sengketa I)

    Batas Timur                  : Tanah Muhsin dengan nomor SHM 467

    Batas Barat                  : Tanah Zurriah dengan nomor SHM 469

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa penguasaan/kepemilikan objek sengketa I dan objek sengketa II oleh Tergugat I adalah bersifat melawan hukum;
  2. Menyatakan jual beli dalam bentuk gadai atau apapun bentuknya sepanjang bersifat peralihan hak yang bersifat tetap ataupun temporer terhadap objek sengketa I  antara Tergugat I dan Tergugat II adalah  bersifat melawan hukum;
  3. Menyatakan jual beli dalam bentuk gadai atau apapun bentuknya sepanjang bersifat peralihan hak  yang bersifat tetap ataupun temporer terhadap objek sengketa II  antara Tergugat I dan Tergugat III adalah  bersifat melawan hukum;
  4. Menyatakan penguasaan /kepemilikan yang dilakukan oleh Tergugat II  terhadap objek sengketa I adalah bersifat melawan hukum;
  5. Menyatakan penguasaan /kepemilikan yang dilakukan oleh Tergugat III  terhadap objek sengketa II adalah bersifat melawan hukum;
  6.  Menghukum Tergugat I untuk keluar dari objek sengketa I dan objek sengketa II tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa I dan objek sengketa II kepada penggugat tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Tergugat II untuk keluar dan kosongkan objek sengketa I tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa I kepada penggugat;
  10. Menghukum Tergugat III untuk keluar dan kosongkan objek sengketa II tanpa syarat apapun;
  11. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa II kepada penggugat tanpa syarat apapun;

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak