- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA I berupa Tanah tegalan seluas ± 10.000 M2 (satu hektar) berlokasi so Puju Wawi Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 437 tahun terbit tanggal 28 Maret 1996 atas nama pemegang hak A. RAJAK ARSYAD, dengan batas-batas dalam SHM :
Batas utara : Tanah Abdul Hamid dengan nomor SHM 468
(objek sengketa II)
Batas Selatan : Tanah Wildan dengan nomor SHM 427
Batas Barat : Tanah Amaq Udin dengan nomor SHM 436
Batas Timur : Tanah Tajalin dengan nomor SHM 438
Adalah sah milik penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan jual beli tanah tertanggal 06 Januari 2015 (bukti P VII) adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA II berupa Tanah tegalan seluas ± 10.000 M2 (satu hektar) berlokasi So Puju Wawi Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 468 tahun terbit tanggal 28 Maret 1996 atas nama pemegang hak ABDUL HAMID, dengan batas-batas dalam SHM;------------------------------------------------------------------------------------
Batas utara : Tanah Fadli dengan nomor SHM 470
Batas Selatan : Tanah milik A. RAJAK ARSYAD dengan nomor SHM
437 (objek sengketa I)
Batas Timur : Tanah Muhsin dengan nomor SHM 467
Batas Barat : Tanah Zurriah dengan nomor SHM 469
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa penguasaan/kepemilikan objek sengketa I dan objek sengketa II oleh Tergugat I adalah bersifat melawan hukum;
- Menyatakan jual beli dalam bentuk gadai atau apapun bentuknya sepanjang bersifat peralihan hak yang bersifat tetap ataupun temporer terhadap objek sengketa I antara Tergugat I dan Tergugat II adalah bersifat melawan hukum;
- Menyatakan jual beli dalam bentuk gadai atau apapun bentuknya sepanjang bersifat peralihan hak yang bersifat tetap ataupun temporer terhadap objek sengketa II antara Tergugat I dan Tergugat III adalah bersifat melawan hukum;
- Menyatakan penguasaan /kepemilikan yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap objek sengketa I adalah bersifat melawan hukum;
- Menyatakan penguasaan /kepemilikan yang dilakukan oleh Tergugat III terhadap objek sengketa II adalah bersifat melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk keluar dari objek sengketa I dan objek sengketa II tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa I dan objek sengketa II kepada penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat II untuk keluar dan kosongkan objek sengketa I tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa I kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat III untuk keluar dan kosongkan objek sengketa II tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa II kepada penggugat tanpa syarat apapun;
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono); |